31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:17 AM WIB

Polisi Akhirnya Tahan Owner dan Karyawan TPA Princess House Childcare

DENPASAR-Kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisal ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No. 2 Sumerta Kelod, Denpasar Timur memasuki babak baru.

 

Setelah sempat memanggil dan memeriksa karyawan dan pemilik TPA, penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Dua tersangka itu yakni masing-masing Owner atau pemilik TPA Ni Made Sudiani Putri dan seorang pengasuh atau karyawati TPA Listiana alias Tina.

 

“Kemarin (Minggu 12/5) kami tetapkan keduanya sebagai tersangka.”tegas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Senin sore (13/5)

 

Bahkan kata Ruddi, usai ditetapkan sebagai terangka, keduanya juga langsung ditahan.

“Kami langsung tahan keduanya,”imbuh Ruddi

 

Dijelaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan.

 

Sala satunya adalah pemeriksaan terhadap rekaman closed circuit television (CCTV) yang menunjukan proses terjadinya peristiwa tersebut saat korban diasuh oleh tersangka Listiana.

 

“Dari hasil penyelidikan, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit. Bukan di lokasi kejadian,” tambah Ruddi.

 

Selain itu masih kata Ruddi, selain menahan keduanya, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti diantaranya kasur, kain seprei, bantal, DVR (Digital Video Recorder) CCTV,  baju milik korban dan kain batik.

 

Sedangkan dalam kasus ini, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B  junto Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

DENPASAR-Kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisal ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No. 2 Sumerta Kelod, Denpasar Timur memasuki babak baru.

 

Setelah sempat memanggil dan memeriksa karyawan dan pemilik TPA, penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

Dua tersangka itu yakni masing-masing Owner atau pemilik TPA Ni Made Sudiani Putri dan seorang pengasuh atau karyawati TPA Listiana alias Tina.

 

“Kemarin (Minggu 12/5) kami tetapkan keduanya sebagai tersangka.”tegas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Senin sore (13/5)

 

Bahkan kata Ruddi, usai ditetapkan sebagai terangka, keduanya juga langsung ditahan.

“Kami langsung tahan keduanya,”imbuh Ruddi

 

Dijelaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka ini setelah polisi melakukan penyelidikan.

 

Sala satunya adalah pemeriksaan terhadap rekaman closed circuit television (CCTV) yang menunjukan proses terjadinya peristiwa tersebut saat korban diasuh oleh tersangka Listiana.

 

“Dari hasil penyelidikan, korban dinyatakan meninggal di rumah sakit. Bukan di lokasi kejadian,” tambah Ruddi.

 

Selain itu masih kata Ruddi, selain menahan keduanya, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti diantaranya kasur, kain seprei, bantal, DVR (Digital Video Recorder) CCTV,  baju milik korban dan kain batik.

 

Sedangkan dalam kasus ini, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B  junto Pasal 77B UU RI No.23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/