33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:22 PM WIB

Menyedihkan, Terungkap Postingan Istri Sebelum Ditikam Suami Dua Kali

DENPASAR – Kasus penikaman yang dilakukan I Ketut Gede Ariasta, 23, alias Aris, kepada istrinya, I Gusti Ayu Sriasih, 21, akhirnya terkuak.

Kasus penikaman yang berlangsung di Jalan Gunung Sanghyang 124, kamar kos nomor 3, Padangsambian

Denpasar Barat, Kamis (17/10) dinihari diduga dilatarbelakangi status facebook yang dibuat korban.

Di mana dalam statusnya, sang istri menyebut dirinya sebagai seorang janda. Padahal, keduanya masih sering berhubungan meski telah bercerai secara adat.

“Pelaku menusuk korban karena tautan yang diposting korban di facebook. Di mana saat itu pelaku membuka facebook sang istri (korban) dan melihat

postingan itu sehingga membuat pelaku marah,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir di Polresta Denpasar, Selasa (22/10) siang. 

Dalam unggahannya, korban menulis 

“# DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA 

DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TANPA NGURUS ANAK 

LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA 

EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH UNTUK 

NGURUS ISTRI (dengan tanda emoji ketawa )”.

Postingan itu dirilis korban, Rabu (16/10) lalu. Pelaku bertambah marah lantaran sebelumnya dia membelikan HP baru buat sang istri.

HP baru itulah yang digunakan oleh korban untuk membuka facebook. Sebelum kejadian penusukan itu, antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang.

Keduanya datang dari Karangasem ke Denpasar. Di Denpasar mereka tinggal di kosan berbeda, namun masih sering berhubungan.

Keduanya sudah cerai secara adat pada Juni 2019 lalu setelah menikah pada Juni 2015 silam. “Keduanya sudah dikaruniai dua orang anak. Meski cerai secara adat, keduanya masih sering berhubungan,” tambah AKP Josina. 

Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai sopir trevel pariwisata ini dikenai pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU

No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan atau denda sebesar Rp 30 juta.

Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar akibat luka yang dialaminya.

DENPASAR – Kasus penikaman yang dilakukan I Ketut Gede Ariasta, 23, alias Aris, kepada istrinya, I Gusti Ayu Sriasih, 21, akhirnya terkuak.

Kasus penikaman yang berlangsung di Jalan Gunung Sanghyang 124, kamar kos nomor 3, Padangsambian

Denpasar Barat, Kamis (17/10) dinihari diduga dilatarbelakangi status facebook yang dibuat korban.

Di mana dalam statusnya, sang istri menyebut dirinya sebagai seorang janda. Padahal, keduanya masih sering berhubungan meski telah bercerai secara adat.

“Pelaku menusuk korban karena tautan yang diposting korban di facebook. Di mana saat itu pelaku membuka facebook sang istri (korban) dan melihat

postingan itu sehingga membuat pelaku marah,” terang Kanit PPA Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir di Polresta Denpasar, Selasa (22/10) siang. 

Dalam unggahannya, korban menulis 

“# DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA 

DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TANPA NGURUS ANAK 

LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA 

EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH UNTUK 

NGURUS ISTRI (dengan tanda emoji ketawa )”.

Postingan itu dirilis korban, Rabu (16/10) lalu. Pelaku bertambah marah lantaran sebelumnya dia membelikan HP baru buat sang istri.

HP baru itulah yang digunakan oleh korban untuk membuka facebook. Sebelum kejadian penusukan itu, antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang.

Keduanya datang dari Karangasem ke Denpasar. Di Denpasar mereka tinggal di kosan berbeda, namun masih sering berhubungan.

Keduanya sudah cerai secara adat pada Juni 2019 lalu setelah menikah pada Juni 2015 silam. “Keduanya sudah dikaruniai dua orang anak. Meski cerai secara adat, keduanya masih sering berhubungan,” tambah AKP Josina. 

Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai sopir trevel pariwisata ini dikenai pasal Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU

No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, dan atau denda sebesar Rp 30 juta.

Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar akibat luka yang dialaminya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/