33.5 C
Jakarta
20 Juli 2024, 14:45 PM WIB

Selain Dianiaya, Bocah Itu Juga Dicabuli, Aktivis Minta Hukuman MaksimalĀ 

DENPASAR-Kasus penganiayaan yang dialami oleh bocah berinsial NY, 4 kini masih terus didalami polisi. Kabar terbaru, dari hasil penyelidikan, ternyata bocah malang itu tak hanya dianiaya hingga giginya lepas dan patah tulang paha. Polisi mengungkap fakta baru. Dimana pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra, 40, juga mencabuli korban.
“Pelaku juga melakukan pencabulan, yakni memasukan jari sebelah kanan ke kemaluan korban,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022). Dijelaskannya bahwa aksi cabul pelaku itu dilakukan berulangkali dan tidak diketahui oleh ibu korban.
“Pelaku melakukannya berulang kali. Aksi ini tidak diketahui oleh ibu korban. Tapi pemukulan di bagian mulut itu terlihat oleh ibu korban Dwi Novita Murti, 33. Hasil visum menunjukan adanya robekan pada kelamin korban. Kami tambahkan pasalnya,” ujarnya.
Terhadap pelaku kini ditambahkan pasal tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dan penelantaran pasal 76 D jo Pasal 82 atau 76 C pasal 80 atau pasal 76b jo 77b UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengecam keras aksi pelaku yang juga mencabuli korban. Wanita yang akrab disapa Ipung itu meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Ipung, dilihat dari luka gigitan di payudara kanan korban dan patah di paha, itu menandakan jika ada indikasi kuat terkait persetubuhan tersebut. “Bisa saja dalih tersangka mengatakan pencabulan untuk menghindari hukuman berat. Dilihat dari patah kaki korban bukan karena dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih atau dipaksa,” katanya.
Lanjut Ipung, dirinya juga meminta kepolisian Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi atau gelar perkara di lokasi kejadian dengan korbannya diganti pakai boneka. “Tersangka ini sudah termasuk pedofil. Dan dia harusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Nanti jika dihukum ringan, saat keluar maka akan ada korban lainnya lagi,” bebernya.
Tak hanya dihukum mati, sambung Ipung, tersangka juga layak diberikan hukuman kebiri kimia. “Tersangka ini sadis. Setelah menganiaya korban, tersangka juga menyetubuhi. Dan aksinya itu dilakukan berulangkali. Dia juga harus diberi hukuman kebiri kimia dan identitasnya harus diekspos agar masyarakat bisa waspada,” pungkasnya





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kasus penganiayaan yang dialami oleh bocah berinsial NY, 4 kini masih terus didalami polisi. Kabar terbaru, dari hasil penyelidikan, ternyata bocah malang itu tak hanya dianiaya hingga giginya lepas dan patah tulang paha. Polisi mengungkap fakta baru. Dimana pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra, 40, juga mencabuli korban.
“Pelaku juga melakukan pencabulan, yakni memasukan jari sebelah kanan ke kemaluan korban,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022). Dijelaskannya bahwa aksi cabul pelaku itu dilakukan berulangkali dan tidak diketahui oleh ibu korban.
“Pelaku melakukannya berulang kali. Aksi ini tidak diketahui oleh ibu korban. Tapi pemukulan di bagian mulut itu terlihat oleh ibu korban Dwi Novita Murti, 33. Hasil visum menunjukan adanya robekan pada kelamin korban. Kami tambahkan pasalnya,” ujarnya.
Terhadap pelaku kini ditambahkan pasal tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dan penelantaran pasal 76 D jo Pasal 82 atau 76 C pasal 80 atau pasal 76b jo 77b UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Terkait hal itu, aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah mengecam keras aksi pelaku yang juga mencabuli korban. Wanita yang akrab disapa Ipung itu meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Ipung, dilihat dari luka gigitan di payudara kanan korban dan patah di paha, itu menandakan jika ada indikasi kuat terkait persetubuhan tersebut. “Bisa saja dalih tersangka mengatakan pencabulan untuk menghindari hukuman berat. Dilihat dari patah kaki korban bukan karena dipukul atau lainnya, tapi ada indikasi ditindih atau dipaksa,” katanya.
Lanjut Ipung, dirinya juga meminta kepolisian Polresta Denpasar melakukan rekonstruksi atau gelar perkara di lokasi kejadian dengan korbannya diganti pakai boneka. “Tersangka ini sudah termasuk pedofil. Dan dia harusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Nanti jika dihukum ringan, saat keluar maka akan ada korban lainnya lagi,” bebernya.
Tak hanya dihukum mati, sambung Ipung, tersangka juga layak diberikan hukuman kebiri kimia. “Tersangka ini sadis. Setelah menganiaya korban, tersangka juga menyetubuhi. Dan aksinya itu dilakukan berulangkali. Dia juga harus diberi hukuman kebiri kimia dan identitasnya harus diekspos agar masyarakat bisa waspada,” pungkasnya





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/