DENPASAR โ Drs. Jiwa Atmaja, S.U., pensiunan dosen Fakultas Sastra Universitas Udayana dihadirkan sebagai saksi di sidang โIDI Kacung WHOโ di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Selain memberi keterangan terkait sebutan โIDI Kacung WHOโ, โMenyerangโ, ia juga mengupas emoticon babi pada postingan JRX di media sosialnya.
Terkait emoticon babi yang dipermasalahn oleh Ikatan Dokter Idonesia (IDI) Bali, Atmaja mengatakan bahwa soal emoticon babi itu tidak bisa semata-mata hanya dilihat dari makna leksikal pada kamus.
โEmoticon babi itu adalah simbol yang disediakan oleh pengelola medsos. Itu tinggal kita comot dan tidak ada hubungannya dengan wacana yang ada di atasnya. Sifatnya bisa tanpa makna,โ katanya saat diwawancara oleh awak media usai sidang.
Lanjut Atmaja bahwa pada komentar JRX pada postingannya sendiri yang menyematkan emoticon babi tidak ada subyek yang dituju. Dengan kata lain tidak ada menyebutkan IDI sebagai subyek dalam struktur kalimat.
โMemang di kalimat IDI kacung WHO ada subyek. Tapi di postingan yang lain tidak ada subyek,โ ujarnya.
Selanjutnya, menurut dia, kebebasan berekspresi di Medsos itu tidak bisa diatur oleh norma.
โSepanjang Anda tidak menyebut subyek maka tidak ada alasan untuk memperkarakan bahasa itu. Itu kebebasan berekspresi. Dia akan membentuk ragam bahasa sendiri di medsos itu,โ tegasnya.