27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:47 AM WIB

Ancaman 6 Tahun, Jaksa Tuntut Ringan Duo Bule Rumania Pelaku Skimming

DENPASAR – Tuntutan super ringan bin miring diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali untuk terdakwa skimming atau pelaku pembobolan data nasabah.

Seperti yang tersaji di PN Denpasar kemarin (21/11). Ironisnya, terdakwa yang dituntut ringan itu adalah warga asing asal Rumania, yaitu Florin Cristian Apetrei alias Florin, 24, dan Sarghi Renato alias Renato, 38.

Keduanya hanya dituntut setahun penjara. Tidak hanya tuntutan pidana penjara yang sangat enteng, tuntutan pidana denda juga amat miring.

“Menuntut pidana denda masing-masing terdakwa Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ringan ini tentu patut dipertanyakan. Sebab, ancaman maksimal pidana penjara selama enam tahun. Sedangkan ancaman pidana denda hingga Rp 600 juta.

Alhasil, tuntutan enteng JPU ini disambut gembira oleh kedua terdakwa dan pengacaranya. Meskipun sudah dituntut ringan, mereka tetap meminta keringanan.

Raut bahagia tampak pada kedua terdakwa. Usai sidang keduanya terus menebar senyum. Bahkan, saat diambil gambar oleh awak media mereka cengar-cengir.

Kondisi tersebut berbeda dengan perilaku keduanya saat menjalani sidang perdana yang sempat mengacungkan jari tengah ke arah kamera wartawan. Sidang putusan akan digelar pekan depan.

Seperti diungkapkan dalam dakwaan, keduanya melakukan skimming dengan modus skimming mengunakan kartu magnetik strip pada mesin ATM BRI dan BNI.

Awalnya, Florin membeli kartu magnetik strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000.

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30.

Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar.

Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan tiga kartu namun hanya dua kartu yang berfungsi.

Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Pada saat itulah, Florin berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetik strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap. 

DENPASAR – Tuntutan super ringan bin miring diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali untuk terdakwa skimming atau pelaku pembobolan data nasabah.

Seperti yang tersaji di PN Denpasar kemarin (21/11). Ironisnya, terdakwa yang dituntut ringan itu adalah warga asing asal Rumania, yaitu Florin Cristian Apetrei alias Florin, 24, dan Sarghi Renato alias Renato, 38.

Keduanya hanya dituntut setahun penjara. Tidak hanya tuntutan pidana penjara yang sangat enteng, tuntutan pidana denda juga amat miring.

“Menuntut pidana denda masing-masing terdakwa Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Dipa Umbara di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan ringan ini tentu patut dipertanyakan. Sebab, ancaman maksimal pidana penjara selama enam tahun. Sedangkan ancaman pidana denda hingga Rp 600 juta.

Alhasil, tuntutan enteng JPU ini disambut gembira oleh kedua terdakwa dan pengacaranya. Meskipun sudah dituntut ringan, mereka tetap meminta keringanan.

Raut bahagia tampak pada kedua terdakwa. Usai sidang keduanya terus menebar senyum. Bahkan, saat diambil gambar oleh awak media mereka cengar-cengir.

Kondisi tersebut berbeda dengan perilaku keduanya saat menjalani sidang perdana yang sempat mengacungkan jari tengah ke arah kamera wartawan. Sidang putusan akan digelar pekan depan.

Seperti diungkapkan dalam dakwaan, keduanya melakukan skimming dengan modus skimming mengunakan kartu magnetik strip pada mesin ATM BRI dan BNI.

Awalnya, Florin membeli kartu magnetik strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000.

Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa nomor pin sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu.

Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30.

Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas. Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar.

Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan tiga kartu namun hanya dua kartu yang berfungsi.

Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp 2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan.

Pada saat itulah, Florin berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetik strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/