29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:39 AM WIB

Diganjar 17 Tahun Penjara, Gembong Narkoba Asal Tabanan Kecewa Berat

DENPASAR – Duo gembong narkoba asal Marga, Tabanan, yaitu I Gede Komang Darma Astika, 34, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci, 52, akhirnya menjalani sidang putusan.

Pemilik 5.977 butir ekstasi itu dinyatakan bersalah melakukan percobaan dan permufakatan jahat jual beli narkoba.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Nasib apes diterima terdakwa Nata.

Pasalnya, meski dinyatakan sama-sama bersalah, hukuman Nata lebih berat dibandingkan Astika. Nata diganjar pidana penjara selama 17 tahun.

Sedangkan terdakwa Astika dijatuhi 15 tahun penjara atau lebih ringan dua tahun dari hukuman Nata.

Sementara untuk hukuman pidana denda, keduanya dikenakan denda dalam jumlah yang sama. Yakni Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan hakim IGN Putra Atmaja, kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan terlihat syok berat.

Jika di awal persidangan wajah keduanya tampak tegang, setelah sidang rasa tegang bercampur bingung.

“Bagaimana saudara terdakwa, kalian berdua dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa Astika kena 15 tahun penjara dan terdakwa Nata kena 17 tahun.

Mau menerima, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim Atmaja usai membacakan putusan secara daring, kemarin.

Mendapati pertanyaan seperti itu, keduanya pun semakin bingung. “Menerima, Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Jawaban itu kemudian diralat pengacara yang mendampingi terdakwa. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” sahut pengacara terdakwa. Kedua terdakwa pun mengamini.

Kendati demikian, kedua terdakwa tampak tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan sedih. Sementara JPU I Made Lovi Pusnawan juga menyatakan pikir-pikir. 

Astika dan Nata merupakan bagian jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. Penangkapan keduanya buntut ditemukannya

paket mencurigakan di ruang X-ray di kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30.

Barang mencurigakan yang dikirim lewat paket JNE itu diduga kuat ekstasi. Di sampul paket tertera dari Ny. Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.

Petugas menemukan satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain.

Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi

dibungkus karbon hitam  serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut.

Setelah diperiksa di Kantor Balai Besar POM Pontianak, ribuan butir pil tersebut positif mengandung metamfetamina dengan total 5.977 butir ekstasi.

Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali. Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00

di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Astika.

Sehari setelahnya, pukul 22.25 petugas meringkus I Nyoman Nata, 33, di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. 

DENPASAR – Duo gembong narkoba asal Marga, Tabanan, yaitu I Gede Komang Darma Astika, 34, dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci, 52, akhirnya menjalani sidang putusan.

Pemilik 5.977 butir ekstasi itu dinyatakan bersalah melakukan percobaan dan permufakatan jahat jual beli narkoba.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Nasib apes diterima terdakwa Nata.

Pasalnya, meski dinyatakan sama-sama bersalah, hukuman Nata lebih berat dibandingkan Astika. Nata diganjar pidana penjara selama 17 tahun.

Sedangkan terdakwa Astika dijatuhi 15 tahun penjara atau lebih ringan dua tahun dari hukuman Nata.

Sementara untuk hukuman pidana denda, keduanya dikenakan denda dalam jumlah yang sama. Yakni Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan hakim IGN Putra Atmaja, kedua terdakwa yang menjalani sidang dari Lapas Kelas IIA Kerobokan terlihat syok berat.

Jika di awal persidangan wajah keduanya tampak tegang, setelah sidang rasa tegang bercampur bingung.

“Bagaimana saudara terdakwa, kalian berdua dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa Astika kena 15 tahun penjara dan terdakwa Nata kena 17 tahun.

Mau menerima, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim Atmaja usai membacakan putusan secara daring, kemarin.

Mendapati pertanyaan seperti itu, keduanya pun semakin bingung. “Menerima, Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Jawaban itu kemudian diralat pengacara yang mendampingi terdakwa. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” sahut pengacara terdakwa. Kedua terdakwa pun mengamini.

Kendati demikian, kedua terdakwa tampak tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa dan sedih. Sementara JPU I Made Lovi Pusnawan juga menyatakan pikir-pikir. 

Astika dan Nata merupakan bagian jaringan pengedar ekstasi lintas provinsi. Penangkapan keduanya buntut ditemukannya

paket mencurigakan di ruang X-ray di kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 23 Oktober 2019 pukul 15.30.

Barang mencurigakan yang dikirim lewat paket JNE itu diduga kuat ekstasi. Di sampul paket tertera dari Ny. Susanti Lim dengan penerima I Nyoman Artana, alamat Jalan Anggrek Sari, Denpasar.

Petugas menemukan satu buah paket kotak warna cokelat di dalamnya terdapat satu kantong plastik beriis 1.990 esktasi yang dibungkus kain.

Ditemukan juga satu kantong plastik berisi 1.989 butir ekstasi dibungkus warna hitam serta kopi, satu plastik berisi 1.998 butir ekstasi

dibungkus karbon hitam  serta kopi, sembilan bungkus roti Sugar Milky Crackers, dan empat buah bungkus roti cap Biskuit Selimut.

Setelah diperiksa di Kantor Balai Besar POM Pontianak, ribuan butir pil tersebut positif mengandung metamfetamina dengan total 5.977 butir ekstasi.

Petugas kemudian melakukan control delievery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Bali. Pada 24 Oktober 2019 pukul 16.00

di parkiran motor kantor JNE Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan, Nomor 1A, Denpasar Selatan, petugas membekuk Astika.

Sehari setelahnya, pukul 22.25 petugas meringkus I Nyoman Nata, 33, di Jalan Rajawali, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dari tangan Nata disita dua buah hand phone (HP), buku tabungan BRI, buku tabungan LDP, dan ATM BRI. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/