NUSA DUA – Perselisihan driver konvensional dengan online masih terus terjadi di Bali. Yang terbaru, dua kubu terlibat saling bersitegang di wilayah Nusa Dua, Badung.
Tak ada kata sepakat, salah satu pihak terpaksa melapor ke polisi. Driver online Kadek Rino Christiandi, 35, warga Desa Adat Tanjung Benoa
yang berseteru dengan sopir konvensional Mangku Karma, warga Desa Adat Bualu membawa kasusnya tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, baik Mangku Karma maupun juga si pelapor, Kadek Rino Christiandi.
“Hari ini saya kembali dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dan penyerahan barang bukti,” kata Kadek Rino, Jumat (22/11) siang.
Kadek Rino memaparkan, kasus ini terjadi pada 3 November 2019 lalu bertempat di Bali Colletion, Kawasan ITDC Nusa Dua, Bali.
Saat itu, Kadek Rino mendapat orderan sekitar pukul 12.30 dan diminta untuk menjemput tamunya ke lokasi penjemputan.
Sekitar pukul 12.45 kemudian, Kadek Rino dengan kendaraan mobil berwarna putih tiba di lobi Bali Colletion.
“Saya lihat ada Mangku Karma (terlapor) sedang berdiri dengan tamu perempuan dan anak-anaknya,” ujarnya.
Sebelumnya Kadek tidak terlalu mengenal si terlapor. Setibanya di lobi, Kadek kemudian memberi tahu tamu yang berasal dari Korea tersebut bahwa dirinya telah tiba.
Tak begitu lama, tamunya datang yang terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak-anak. “Tamunya sudah masuk ke mobil,
lalu datang Mangku Karma dan melarang saya untuk menaikan tamu. Terjadinya perdebatan seperti di video yang viral itu,” ujarnya.
Dalam video terlihat terlapor Mangku Karma dan temannya yang belakangan diketahui bernama Kadek Dwi terlihat emosi dengan menghalangi mobil dan melakukan pengancaman dengan menelpon Yan Griya.
Karena tamunya minta jalan, Kadek Rino kemudian mengemudikan kendarannya. Mangku Karma kemudian naik pitam dan sempat membuka dan membanting pintu belakang sebelah kanan.
Hal tersebut membuat tamu tersebut teriak histeris ketakutan. “Tamunya menolak (taxi kovensional) dan memilih saya. Tamunya dari dalam mobil bilang jalan saja, katanya mau sama saya,” sambungnya.
Tindakan membuka dan membanting pintu mobil Kadek tak dilakukan sekali, tetapi dua kali. Meski akhirnya berhasil lepas dari keributan tersebut, sore harinya Kadek memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Awalnya laporan Kadek ditolak oleh pihak kepolisian, namun karena unsur pidana dalam pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, polisi akhinya menerima.
Ada tiga orang yang diadukan sebagai terlapor, yakni Mangku Karma, Kadek Dwi dan Yan Griya. Hingga saat ini, pihak kepolisian dari Polsek Kuta Selatan sudah memanggil sejumlah saksi.
Seperti Security dari Bali Colletion, Mangku Karma dan Kade Rino sendiri. Pihak polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti video yang viral tersebut.
Terkait hal yang merugikan lainnya, Kadek Rino yang sudah satu tahun bekerja sebagai sopir online ini kini merasa trauma.
“Iya saya trauma. Saya kini tak bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya karena merasa was-was dengan kejadian itu,” sebutnya.
Sedangkan untuk kerugian secara materil, Kadek menyebut pintu yang dibanting oleh terlapor selama dua kali tersebut menjadi bengkok.
Yang lebih merugikan, kata Kadek Rino, adalah rusaknya dunia pariwisata Bali di mata para wisatawan yang datang.
“Tamunya sempat bilang, kenapa mafia taxi diberikan seperti ini disini? Tak ada jaminan untuk kami (wisatawan) bebas memilih transportasi
yang kami inginkan. Saya sangat kecewa,” kata Kadek Rino menyampaikan curhatan tamu Korea yang dibawanya tersebut.
Hingga kini Kadek Rino masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian untuk kasus yang menimpa dirinya tersebut.
“Harapan saya, kasus seperti ini jangan terjadi lagi. Kami (sopir online) meminta perlindungan hukum sebagai sopir lokal yang juga warga negara Indonesia. Saya harap kasus ini tetap dilanjutkan,” tutupnya.