33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:50 PM WIB

Lolos Pasal Pemerkosaan, Masih Layani 2 Cowok Usai Wikwik dengan TSK

DENPASAR – Briptu RCEN resmi menyandang status tersangka. Dengan statusnya tersebut, pelaku dugaan pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap

seorang cewek cantik penyedia jasa open booking order (BO) via aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali kemarin.

Penetapan status tersangka terhadap Briptu RCEN ditegaskan Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan.

Walaupun sudah sah jadi tersangka, namun kuasa hukum korban masih berkoordinasi dengan penyidik terkait penerapan Pasal 285 KUHP terkait Pemerkosaan.

Sebab, hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan ke dua belah pihak dan saksi-saksi, penyidik PPA Polda Bali menyampaikan bahwa Pasal 285 dihilangkan lantaran tidak memenuhi unsur.

“Ya, benar Briptu RCEN sudah sah jadi tersangka bahkan sudah ditahan. Namun, saya masih koordinasi lagi terkait pasal pemerkosaan itu,” ujar kuasa hukum korban, Charlie Usfunan.

Charlie mengaku sangat menghargai rekan-rekan penyidik. Karena itu, sang kuasa hukum ini kembali mempertanyakan terkait Pasal 285.

Lalu diperoleh jawaban bahwa pasal yang dimaksud tak memenuhi unsur lantaran saat visum beberapa malam hari lalu, Mis sedang datang bulan.

Ditambah dengan pengakuan Mis yang menyatakan bahwa usai peristiwa tak manusiawi itu, dia terpaksa harus open BO lagi dan sempat melayani dua orang pria hidung belang.

Ya, seperti itu. Jadi saya meminta agar dipertimbangkan lagi. Sebab, sesuai bukti rekaman suara, dia terpaksa melakukan hal itu karena dipaksa mencari uang untuk tebus Hp dan setoran bulanan,” timpal Charlie.
Menurutnya, Pasal 368 tentang Pemerasan dan 369 menyangkut Pengancaman masuk dalam unsur, namun Pasal 285 masih dipertimbangkan lagi oleh penyidik.

Dan, malam kemarin sekitar pukul 22.00 Wita, Mis akan dibawa ke RS Trijata untuk menjalani visum ulang. “Ya, Mis divisum. Saya dan penyidik akan terus berkoordinasi,” tutur Charlie.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi menyatakan, Briptu RCEN  sudah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka ini juga didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban Mis dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. 

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan gelar perkara.

“Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi saksi,” beber Kombes Syamsi. 

Seperti berita sebelumnya, polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCEN alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12) sore.

Anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh Mis, seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat. 

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone, uang Rp 350 miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. Lalu dijatah setiap bulan melayaninya Rp 500 ribu.

DENPASAR – Briptu RCEN resmi menyandang status tersangka. Dengan statusnya tersebut, pelaku dugaan pemerasan, pengancaman dan pemerkosaan terhadap

seorang cewek cantik penyedia jasa open booking order (BO) via aplikasi MiChat berinisial Mis, 21, langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali kemarin.

Penetapan status tersangka terhadap Briptu RCEN ditegaskan Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan.

Walaupun sudah sah jadi tersangka, namun kuasa hukum korban masih berkoordinasi dengan penyidik terkait penerapan Pasal 285 KUHP terkait Pemerkosaan.

Sebab, hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan ke dua belah pihak dan saksi-saksi, penyidik PPA Polda Bali menyampaikan bahwa Pasal 285 dihilangkan lantaran tidak memenuhi unsur.

“Ya, benar Briptu RCEN sudah sah jadi tersangka bahkan sudah ditahan. Namun, saya masih koordinasi lagi terkait pasal pemerkosaan itu,” ujar kuasa hukum korban, Charlie Usfunan.

Charlie mengaku sangat menghargai rekan-rekan penyidik. Karena itu, sang kuasa hukum ini kembali mempertanyakan terkait Pasal 285.

Lalu diperoleh jawaban bahwa pasal yang dimaksud tak memenuhi unsur lantaran saat visum beberapa malam hari lalu, Mis sedang datang bulan.

Ditambah dengan pengakuan Mis yang menyatakan bahwa usai peristiwa tak manusiawi itu, dia terpaksa harus open BO lagi dan sempat melayani dua orang pria hidung belang.

Ya, seperti itu. Jadi saya meminta agar dipertimbangkan lagi. Sebab, sesuai bukti rekaman suara, dia terpaksa melakukan hal itu karena dipaksa mencari uang untuk tebus Hp dan setoran bulanan,” timpal Charlie.
Menurutnya, Pasal 368 tentang Pemerasan dan 369 menyangkut Pengancaman masuk dalam unsur, namun Pasal 285 masih dipertimbangkan lagi oleh penyidik.

Dan, malam kemarin sekitar pukul 22.00 Wita, Mis akan dibawa ke RS Trijata untuk menjalani visum ulang. “Ya, Mis divisum. Saya dan penyidik akan terus berkoordinasi,” tutur Charlie.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi menyatakan, Briptu RCEN  sudah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka ini juga didukung dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban Mis dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. 

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan gelar perkara.

“Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi saksi,” beber Kombes Syamsi. 

Seperti berita sebelumnya, polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCEN alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12) sore.

Anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh Mis, seorang perempuan panggilan melalui aplikasi Michat. 

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone, uang Rp 350 miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. Lalu dijatah setiap bulan melayaninya Rp 500 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/