28.7 C
Jakarta
9 November 2024, 1:58 AM WIB

Embat Duit Rekan Bisnis Rp 54 Juta, Eks Security Terancam 4 Tahun Bui

DENPASAR – Indra Gunawan, 38, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  Mantan security yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di salah satu rumah makan

di kawasan Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat, Senin (21/10) sekitar pukul 13.30 ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar mengatakan, pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini berdasar laporan korban Sugianto, 32.

Uang korban yang diberikan sebanyak Rp 100 juta namun digelapkan tersangka sebanyak Rp 54 juta. Kepada korban tersangka mengaku uang tersebut digunakannya untuk keperluannya sehari-hari.

Menurut Iptu Yoga, tersangka dan korban adalah teman akrab. Karena keakrabannya dalam berteman korban memercayakan tersangka untuk menyimpan uangnya sebanyak Rp 100 juta.

Uang sebanyak itu dititipkan korban sebanyak 3 kali. “Pertama pada 27 September 2019 sebanyak Rp 20 juta. Kedua, tanggal 29 September 2019 sebesar Rp 30 juta. Ketiga, 3 Oktober 2019 sebesar Rp 50 juta,” bebernya.

Tanggal 4 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00, korban menghubungi tersangka untuk mengambil semua uangnya.

Tersangka mengatakan akan mengembalikan uang tersebut. Tanggal 5 Oktober 2019 tersangka mengaku kepada korban bahwa uang yang dititipkan itu tersisa Rp 46 juta.

Sementara Rp 56 juta lainnya telah habis digunakannya. “Uang sebanyak itu, korban mempercayai pelaku untuk membeli ayam, namun ayam tak kunjung ada,” bebernya.

Setelah mendapat laporan itu, Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada 21 Oktober 2019 di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Pulau Tarakan.

Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan dan rekening Bank BCA atas nama Harlis Darma Yanti.

Tersangka mengakui melakukan penggelapan menggunakan uang korban tanpa sepengetahuan korban.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentangan Penggelapan. Tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun,” tutur Iptu Yoga.

DENPASAR – Indra Gunawan, 38, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  Mantan security yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat di salah satu rumah makan

di kawasan Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat, Senin (21/10) sekitar pukul 13.30 ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga Sekar mengatakan, pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini berdasar laporan korban Sugianto, 32.

Uang korban yang diberikan sebanyak Rp 100 juta namun digelapkan tersangka sebanyak Rp 54 juta. Kepada korban tersangka mengaku uang tersebut digunakannya untuk keperluannya sehari-hari.

Menurut Iptu Yoga, tersangka dan korban adalah teman akrab. Karena keakrabannya dalam berteman korban memercayakan tersangka untuk menyimpan uangnya sebanyak Rp 100 juta.

Uang sebanyak itu dititipkan korban sebanyak 3 kali. “Pertama pada 27 September 2019 sebanyak Rp 20 juta. Kedua, tanggal 29 September 2019 sebesar Rp 30 juta. Ketiga, 3 Oktober 2019 sebesar Rp 50 juta,” bebernya.

Tanggal 4 Oktober 2019 sekitar pukul 12.00, korban menghubungi tersangka untuk mengambil semua uangnya.

Tersangka mengatakan akan mengembalikan uang tersebut. Tanggal 5 Oktober 2019 tersangka mengaku kepada korban bahwa uang yang dititipkan itu tersisa Rp 46 juta.

Sementara Rp 56 juta lainnya telah habis digunakannya. “Uang sebanyak itu, korban mempercayai pelaku untuk membeli ayam, namun ayam tak kunjung ada,” bebernya.

Setelah mendapat laporan itu, Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka pada 21 Oktober 2019 di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Pulau Tarakan.

Pada saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan dan rekening Bank BCA atas nama Harlis Darma Yanti.

Tersangka mengakui melakukan penggelapan menggunakan uang korban tanpa sepengetahuan korban.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentangan Penggelapan. Tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun,” tutur Iptu Yoga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/