28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:03 PM WIB

BARU! Dua Anggota Geng Motor ABG Penikam Pria Sumba Diciduk

DENPASAR – Tersangka tewasnya Darius Taba Kabaaba, 32, ditangan anggota geng motor ABG di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung, Rabu (10/1) lalu, terus diburu.

Hasilnya, dua ABG anggota geng berhasil diamankan. Mereka diketahui berinisial IKEM, 19, dan IF, 16. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Denpasar.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, dua pelaku ini ditangkap

setelah Penyidik Polsek Kuta Utara melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang diamankan Polsek Denpasar Barat karena kasus begal.

Saat itu, 7 pelaku mengaku masih ada dua tersangka lain yang ikut dan terlibat dalam aksi penghadangan, penganiayaan dan penusukan terhadap pria Sumba, NTT, Darius Taba di depan SD Immanuel, Dalung.

IKEM diciduk di pinggir Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Sementara IF ditangkap saat bersembunyi di kos-kosan bibinya di Jalan Cokroaminoto Gang Ratna, Ubung, Denpasar.

“Diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 09.00,” kata AKP Johannes. Kepada penyidik, keduanya mengaku ikut menghadang lalu melakukan penganiayaan korban.

Tujuh tersangka lain yang diperiksa antara lain Ain, 16; Ari, 16; Moh, 15; Feb, 17; Dik, 14; Dan, 17; bernama Say alias Cod, 14. Mereka bertujuh di tahan di Polsek Denbar.

Sementara dua pelaku baru di Polsek Kuta Utara. Lantas, apa motifnya? “Pelaku mengaku ingin mengusai ponsel dan dompet korban,” bebernya.

Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 170 Aayat 2 ke 3 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meeninggal dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

DENPASAR – Tersangka tewasnya Darius Taba Kabaaba, 32, ditangan anggota geng motor ABG di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung, Rabu (10/1) lalu, terus diburu.

Hasilnya, dua ABG anggota geng berhasil diamankan. Mereka diketahui berinisial IKEM, 19, dan IF, 16. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Denpasar.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan didampingi Kanitreskrim Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, dua pelaku ini ditangkap

setelah Penyidik Polsek Kuta Utara melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang diamankan Polsek Denpasar Barat karena kasus begal.

Saat itu, 7 pelaku mengaku masih ada dua tersangka lain yang ikut dan terlibat dalam aksi penghadangan, penganiayaan dan penusukan terhadap pria Sumba, NTT, Darius Taba di depan SD Immanuel, Dalung.

IKEM diciduk di pinggir Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar. Sementara IF ditangkap saat bersembunyi di kos-kosan bibinya di Jalan Cokroaminoto Gang Ratna, Ubung, Denpasar.

“Diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 09.00,” kata AKP Johannes. Kepada penyidik, keduanya mengaku ikut menghadang lalu melakukan penganiayaan korban.

Tujuh tersangka lain yang diperiksa antara lain Ain, 16; Ari, 16; Moh, 15; Feb, 17; Dik, 14; Dan, 17; bernama Say alias Cod, 14. Mereka bertujuh di tahan di Polsek Denbar.

Sementara dua pelaku baru di Polsek Kuta Utara. Lantas, apa motifnya? “Pelaku mengaku ingin mengusai ponsel dan dompet korban,” bebernya.

Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 170 Aayat 2 ke 3 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meeninggal dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/