33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:09 PM WIB

Setubuhi Pelajar SMP Hingga Tewas, Gung De Tersangka, Terancam Mati

TABANAN – Gung De Wiradana, 25, kini harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS, 14, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.

Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku

kelas VIII (kelas 2) SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Akibat disetubuhi hingga tiga kali beruntun sekitar tiga jam itu, DS mengalami pendarahan hingga akhrinya tewas.

Wiradana dijerat pasal UU No 1/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Kasubbag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengungkapkan, saat ini Wiradana tengah ditahan di Polres Tabanan.

Penyidik menjerat Wiradana dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-d UU No 17/2016 tentang Perppu UU Nomor 1/2016 tentang

perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP.

“Status pelaku sudah tersangka. Jadi, pelaku dan korban ini satu desa tapi beda banjar. Saat persetubuhan pertama dan kedua tidak terjadi apa-apa.

Nah, pada waktu yang ketiga itu pendarahan di alat kelamin,” ujar pria yang akrab disapa Ipo itu dikonfirmasi kemarin.

TABANAN – Gung De Wiradana, 25, kini harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS, 14, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.

Wiradana resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tabanan setelah mencabuli LGDS, yang masih duduk di bangku

kelas VIII (kelas 2) SMP sebanyak tiga kali di kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.

Akibat disetubuhi hingga tiga kali beruntun sekitar tiga jam itu, DS mengalami pendarahan hingga akhrinya tewas.

Wiradana dijerat pasal UU No 1/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Kasubbag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengungkapkan, saat ini Wiradana tengah ditahan di Polres Tabanan.

Penyidik menjerat Wiradana dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-d UU No 17/2016 tentang Perppu UU Nomor 1/2016 tentang

perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP.

“Status pelaku sudah tersangka. Jadi, pelaku dan korban ini satu desa tapi beda banjar. Saat persetubuhan pertama dan kedua tidak terjadi apa-apa.

Nah, pada waktu yang ketiga itu pendarahan di alat kelamin,” ujar pria yang akrab disapa Ipo itu dikonfirmasi kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/