28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:40 AM WIB

Ccckkk…Bawa 50 Butir Ekstasi, Mahasiswa Diganjar 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak pada Abdul Hafid Menggele, 32. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, di persidangan kemarin (22/1) mendapat diskon hukuman selama empat tahun penjara.

Mahasiswa asal Kupang, NTT, itu diganjar delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar majelis hakim di Ruang Sidang Tirta.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan hakim memberikan keringanan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Tak ayal, mendapat hukuman jauh dari tuntutan, terdakwa yang didampingi Gede Angga Prawirayuda dkk‎, langsung menerima.

“Kami menerima putusan ini (delapan tahun penjara), Yang Mulia,” kata Angga. Hal yang sama diungkapkan JPU.

‎Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU I Gusti Ngurah Darma Putra, terdakwa nekat mengambil 50 butir ekstasi seberat 24,58 gram netto.

Awalnya terdakwa dihubungi oleh Yudi pada Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30. Terdakwa disuruh mengambil barang dari seseorang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

“Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi yang biasa dipanggil teteh (kakak perempuan dalam bahasa Sunda, Red),”‎ beber Jaksa.

Singkat cerita, Pukul 20.00 terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti teteh. Saat perjalanan menuju lokasi, terdakwa menelpon Yuid menanyakan isi barang yang akan diambil.

Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu. Setiba di lokasi terdakwa ditemui orang yang tidak dikenalnya dan lalu menyerahkan barang berupa amplop warna putih.

Usai menyerahkan amplop itu, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa. Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti.

Terdakwa pun langsung sadar, bahwa orang-orang ini adalah petugas dari BNNP Bali. Terdakwa pun diamankan tak lama kemudian.

DENPASAR – Nasib baik masih berpihak pada Abdul Hafid Menggele, 32. Terdakwa yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, di persidangan kemarin (22/1) mendapat diskon hukuman selama empat tahun penjara.

Mahasiswa asal Kupang, NTT, itu diganjar delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai IGN Partha Bhargawa itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai 50 butir ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” ujar majelis hakim di Ruang Sidang Tirta.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertimbangan hakim memberikan keringanan karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Tak ayal, mendapat hukuman jauh dari tuntutan, terdakwa yang didampingi Gede Angga Prawirayuda dkk‎, langsung menerima.

“Kami menerima putusan ini (delapan tahun penjara), Yang Mulia,” kata Angga. Hal yang sama diungkapkan JPU.

‎Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU I Gusti Ngurah Darma Putra, terdakwa nekat mengambil 50 butir ekstasi seberat 24,58 gram netto.

Awalnya terdakwa dihubungi oleh Yudi pada Sabtu 25 Agustus 2018 pukul 18.30. Terdakwa disuruh mengambil barang dari seseorang di kawasan Jalan Gurita, Denpasar.

“Jika barang telah diterima, terdakwa diminta meletakkan di bawah kasur kamar kos pacar Yudi yang biasa dipanggil teteh (kakak perempuan dalam bahasa Sunda, Red),”‎ beber Jaksa.

Singkat cerita, Pukul 20.00 terdakwa menuju lokasi pengambilan barang tersebut diikuti teteh. Saat perjalanan menuju lokasi, terdakwa menelpon Yuid menanyakan isi barang yang akan diambil.

Namun Yudi tidak memberi tahu, dan meminta mengambil barang itu. Setiba di lokasi terdakwa ditemui orang yang tidak dikenalnya dan lalu menyerahkan barang berupa amplop warna putih.

Usai menyerahkan amplop itu, orang itu langsung pergi meninggalkan terdakwa. Tak berselang lama, datang beberapa orang dan meminta terdakwa berhenti.

Terdakwa pun langsung sadar, bahwa orang-orang ini adalah petugas dari BNNP Bali. Terdakwa pun diamankan tak lama kemudian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/