31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 11:29 AM WIB

Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Inggris dan Jerman Diciduk

MANGUPURA – Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan dua wargaasing berinisial ASH, 48, asal Inggris dan SKAR, 56, asal Jerman berhasil digagalkan apparat Bea Cukai Ngurah Rai.

Yang menarik, meski berbeda kewarganegaraan, keduanya berupaya menyelundupkan barang terlarang itu dengan modus yang sama: menyembunyikan di dalam celana dalam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pertama kali yang diciduk adalah ASH.

Usai turun dari pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok – Denpasar, computer analyst langsung digeledah dan ditemukan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan centaur.

ASH tidak memberitahu saat customs declaration. Dari hasil analisis, centaur ternyata mengandung Diazepam 2 mg.

“Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c)  UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, “ ujar Himawan.

Sementara SKAR diamankan usai turun dari pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. SKAR diamankan setelah berusaha menyelundupkan heroin, amphetamine, morfin, dan Diazepam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat paket sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan

di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan sinupret extract. Barang bukti itu disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.

SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.

Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam.

SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat

yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. 

MANGUPURA – Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan dua wargaasing berinisial ASH, 48, asal Inggris dan SKAR, 56, asal Jerman berhasil digagalkan apparat Bea Cukai Ngurah Rai.

Yang menarik, meski berbeda kewarganegaraan, keduanya berupaya menyelundupkan barang terlarang itu dengan modus yang sama: menyembunyikan di dalam celana dalam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pertama kali yang diciduk adalah ASH.

Usai turun dari pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok – Denpasar, computer analyst langsung digeledah dan ditemukan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan centaur.

ASH tidak memberitahu saat customs declaration. Dari hasil analisis, centaur ternyata mengandung Diazepam 2 mg.

“Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c)  UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, “ ujar Himawan.

Sementara SKAR diamankan usai turun dari pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. SKAR diamankan setelah berusaha menyelundupkan heroin, amphetamine, morfin, dan Diazepam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat paket sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan

di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan sinupret extract. Barang bukti itu disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.

SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.

Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam.

SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat

yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/