31.7 C
Jakarta
6 November 2024, 19:00 PM WIB

Mimih, Selundupkan Baby Lobster, Petugas Bandara Ngurah Rai Diciduk

DENPASAR – Seorang petugas groundhandling Bandara Ngurah Rai bernama Agus P diamankan aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Selasa (2/9) pagi.

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, ini diamankan karena terlibat penyelundupan baby lobster ke dalam pesawat yang akan dikirim keluar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus percobaan ekspor ilegal baby lobster ini yang dilakukan pelaku bermula dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, pelaku kedapatan mengambil barang larangan dan

pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly untuk dimasukkan ke dalam pesawat pada pukul 06.00 pagi,” kata Himawan Indarjono.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi dua jenis baby lobster.

Baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan paper cup. 

“Pelaku ini dibayar oleh seorang penumpang pesawat yang akan berangkat membawa baby lobster tersebut ke Vietnam dan transit ke Singapore.

Tapi, saat tahu hal ini terungkap, orang tersebut tidak jadi berangkat. Sekarang kami masih selidiki siapa orangnya yang membayar pelaku ini,” tambahnya.

Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar

Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti dan dilepasliarkan ke laut.

DENPASAR – Seorang petugas groundhandling Bandara Ngurah Rai bernama Agus P diamankan aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Selasa (2/9) pagi.

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, ini diamankan karena terlibat penyelundupan baby lobster ke dalam pesawat yang akan dikirim keluar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus percobaan ekspor ilegal baby lobster ini yang dilakukan pelaku bermula dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, pelaku kedapatan mengambil barang larangan dan

pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly untuk dimasukkan ke dalam pesawat pada pukul 06.00 pagi,” kata Himawan Indarjono.

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi dua jenis baby lobster.

Baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan paper cup. 

“Pelaku ini dibayar oleh seorang penumpang pesawat yang akan berangkat membawa baby lobster tersebut ke Vietnam dan transit ke Singapore.

Tapi, saat tahu hal ini terungkap, orang tersebut tidak jadi berangkat. Sekarang kami masih selidiki siapa orangnya yang membayar pelaku ini,” tambahnya.

Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar

Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti dan dilepasliarkan ke laut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/