TABANAN –Gede Jaya Antara, 24 dan Gede Wahyu Arianta, 21, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (uranmor) asal Sangsit, Sawan, Buleleng, Kamis (21/2) dibekuk.
Dua pelaku ini ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Baturiti di kawasan Sangsit, Buleleng.
Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta, Sabtu (23/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua pelaku curanmor ini, beraa dari adanya laporan korban Masyita Triyantini Hasiah, 26, asal Banjar Candikuning, Candikuning, Baturiti, Rabu lalu (20/11) sekitar pukul 11.00.
Sesuai laporan, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 5524 GAK saat diparkir di pinggir jalan Denpasar-Singaraja depan Toko Mawar, Bedugul, Baturiti.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Baturiti.
Selanjutnya, usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya olah TKP, polisi mendapat petunjuk dari rekaman kamera tersembunyi atau CCTV (Circuit Closed Television).“Sesuai petunjuk rekaman CCTV, pelaku saat itu mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan bravo satria perkasa satpam,”jelas Sudiarta.
Selanjutnya, dengan adanya bukti petunjuk itu, polisi melakukan penyelidikan ke salah satu perusahaan di Denpasar.
“Saat kami datangi memang baju tersebut merupakan baju seragam satpam perusahaan tempat tersangka bekerja. Namun saat itu dari keterangan pihak perusahaan tersangka sudah tak lagi bekerja di perusahaan itu. Dan kami akhirnya mendapat alamat pelaku,”jelas Sudiarta.
Kemudian, usai mendapat alamat pelaku, dengan dibantu tim buser dari Polres Buleleng, kedua pelaku yang salah satunya merupakan mantan satpam itu, akhirnya ditangkap.
“Setelah kami takap, kami juga akhirnya amankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian di wilayah Sukawati Gianyar,”jelasnya.