25.9 C
Jakarta
26 November 2024, 7:01 AM WIB

Segera Diadili, Dua Pejabat Dispar Karangasem Jalani Tahanan Kota

AMLAPURA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti, kemarin.

Berkas kedua tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Berkas sudah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerakhkan dua tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kasipidsus Kejari Amlapura M Matulessy kemarin.

Saat proses pemeriksaan, kedua tersangka berinisial IWT dan IND ini didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa JPU.

Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. “Keduanya dijerat Pasal Tipikor,” imbuhnya.

M Matulessy menambahkan, tersangka IWT sendiri merupakan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016.

Sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di rutan karena dinilai kooporatif selama

dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? 

 Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan

potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar,” bebernya.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap retribusi 10 ODTW yang ada di Karangasem dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 silam.

Selanjutnya, Kejari Karangasem melakukan penyidikan pada tahun 2017 lalu. Hasilnya ditemukan adanya kejanggalan antara retribusi

dengan pendapatan yang dinilai ada unsur korupsi mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih di atas Rp150 juta. 

AMLAPURA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi retribusi Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti, kemarin.

Berkas kedua tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Berkas sudah dinyatakan lengkap. Kami resmi menyerakhkan dua tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kasipidsus Kejari Amlapura M Matulessy kemarin.

Saat proses pemeriksaan, kedua tersangka berinisial IWT dan IND ini didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa JPU.

Kedua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. “Keduanya dijerat Pasal Tipikor,” imbuhnya.

M Matulessy menambahkan, tersangka IWT sendiri merupakan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem periode 2011-2016.

Sedangkan tersangka IND adalah bendahara penerimaan periode 2011-2016 pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka ini tetap dilakukan penahanan kota selama 20 hari. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di rutan karena dinilai kooporatif selama

dalam penyidikan dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penuntut Umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? 

 Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sudah sangat kooperatif dengan mengembalikan

potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai dengan audit BPKP perwakilan Provinsi Bali di Denpasar,” bebernya.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap retribusi 10 ODTW yang ada di Karangasem dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 silam.

Selanjutnya, Kejari Karangasem melakukan penyidikan pada tahun 2017 lalu. Hasilnya ditemukan adanya kejanggalan antara retribusi

dengan pendapatan yang dinilai ada unsur korupsi mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih di atas Rp150 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/