29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:41 AM WIB

Edarkan Sabhu 2 Kilo di Bali, Ucil Hanya Divonis..

DENPASAR-Nurul Yasin alias Ucil, satu dari tiga terdakwa kurir sabhu 2 kilogram, lolos hukuman mati.

Sebaliknya, pria yang berkomplot menyelundupkan narkoba via Pelabuhan Gilimanuk, ini hanya diganjar 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan penjara.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ucil terbukti melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul Yasin alias Ucil dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara,” tandas hakim Ginarsa. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya Ketut Dodik Artha Kariawan maupun JPU Nyoman Martini yang sebelumnya menuntut  Ucil dengan hukuman pidana 19 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus menjerat Ucil ini berawal dari terdakwa bersama dua rekannya Empol dan Bondet (terdakwa berkas terpisah) nekat menyelundupkan sabhi seberat 2.030 gram dari Jakarta ke Bali. 

Saat itu, Empol dan Bondet lebih dulu ditangkap di pintu masuk kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 
Sedangkan, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali 

DENPASAR-Nurul Yasin alias Ucil, satu dari tiga terdakwa kurir sabhu 2 kilogram, lolos hukuman mati.

Sebaliknya, pria yang berkomplot menyelundupkan narkoba via Pelabuhan Gilimanuk, ini hanya diganjar 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan penjara.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim pimpinan Gede Ginarsa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ucil terbukti melakukan permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika bersama dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, Eko Noor Januriti Yanto alias Empol dan Andita Permana alias Bondet.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul Yasin alias Ucil dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara,” tandas hakim Ginarsa. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya Ketut Dodik Artha Kariawan maupun JPU Nyoman Martini yang sebelumnya menuntut  Ucil dengan hukuman pidana 19 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus menjerat Ucil ini berawal dari terdakwa bersama dua rekannya Empol dan Bondet (terdakwa berkas terpisah) nekat menyelundupkan sabhi seberat 2.030 gram dari Jakarta ke Bali. 

Saat itu, Empol dan Bondet lebih dulu ditangkap di pintu masuk kedatangan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. 
Sedangkan, terdakwa Ucil ditangkap di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 615, Desa Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/