DENPASAR – Nama Kajari Badung, I Ketut Maha Agung ikut masuk dalam daftar jaksa yang dimutasi Kejaksaan Agung. Mantan Kajari Sorong itu dipromosikan menjadi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali menggantikan Subroto.
Wajar jika Maha Agung naik kelas menjadi Aspidum. Pasalnya, selama setahun lebih menjabat Kajari Badung, Maha Agung menorehkan sejumlah prestasi. Dia menjadi satu-satunya Kajari di Bali yang berhasil menyabet predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kemen-PAN dan RB pada akhir 2020 lalu.
Selain itu, Maha Agung juga mengungkap sejumlah kasus korupsi bernilai miliaran rupiah. Mulai mengusut korupsi LPD di tingkat desa, hingga korupsi di bank pelat merah alias milik BUMN. Teranyar yang sedang dibidik adalah dugaan kasus korupsi dana KUR dengan kerugian Rp 1,6 miliar.
Saat dikonfirmasi, Maha Agung mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, Maha Agung tidak mau berkomentar banyak lantaran belum menerima SK resmi. “Masalah mutasi itu wewenang pimpinan. Setelah ada SK secara fisik saya bisa bicara. Saya pribadi ditugaskan di mana saja siap,” ucap Maha Agung, Senin (21/2).
Saat ditanya predikat WBBM yang diraih apakah menjadi pertimbangan dirinya promosi sebagai Aspidum, Maha Agung menyebut prestasi itu merupakan kerja sama tim.
“Semua pihak di Kejari Badung dan atas petunjuk pimpinan di Kejati Bali, kami kerja keras memberikan pelayanan pada masyarakat. Bonusnya WBBM itu. Kalau tujuannya lebih pada pelayanan publik yang prima,” kata jaksa asal Buleleng itu.
Rotasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 54/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
SK diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 18 Februari. Sementara Kajari Badung yang ditinggal Maha Agung akan ditempati Imran Yusuf.