32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 15:23 PM WIB

Pelaku Adik – Kakak, Impor Bahan dari Tiongkok, Masuk Ganja Sintetis

DENPASAR – Sebuah rumah kontrakan tempat pembuatan tembakau gorila digerebek. Empat orang pemuda, AA Krisna Andika Putra, 20, dan AA Eka Nanda, 24,  SR, 19, dan EP, 24,

digerebek di kontrakan elite pabrik tembakau sintetis di Perumahan Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar. Dari tempat tersebut diamankan sekitar 30 kilogram atau  senilai Rp 3 miliar.

Tembakau yang masuk tergolong kategori narkotika jenis baru. Yakni, jenis canabinoid sintetis dalam bentuk 5-flouro ADB yang dicampur dengan tembakau biasa.

Setelah ditambah cairan adiktif narkoba, efeknya jadi berbeda. Penggerebekan  ini dilakukan tim gabungan, Timsus Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai Soetta, Polda Bali, dan Polresta Denpasar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tipe C,  Soekarno-Hatta, Hengky Tamuan Aritonang menjelaskan,

pengungkapan rumah pabrik narkoba ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas P2 Bea Cukai Soekarno –Hatta, Cengkareng.

Petugas menemukan paket kiriman Federal Express (FedEx) dari Shenzen, Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya serbuk berwarna kuning.

Setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan satu berjenis fluoro ADB. Dijelaskan, ganja sintetis yang dipakai yaitu 5-fluoro ADB.

Zat ini tercantum dalam daftar narkotika golongan 1 nomor 95. Zat 5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca merupakan cannabinoid sintetis yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.

“Zat ini berbahaya. Setelah itu Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery,” ungkapnya.

DENPASAR – Sebuah rumah kontrakan tempat pembuatan tembakau gorila digerebek. Empat orang pemuda, AA Krisna Andika Putra, 20, dan AA Eka Nanda, 24,  SR, 19, dan EP, 24,

digerebek di kontrakan elite pabrik tembakau sintetis di Perumahan Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar. Dari tempat tersebut diamankan sekitar 30 kilogram atau  senilai Rp 3 miliar.

Tembakau yang masuk tergolong kategori narkotika jenis baru. Yakni, jenis canabinoid sintetis dalam bentuk 5-flouro ADB yang dicampur dengan tembakau biasa.

Setelah ditambah cairan adiktif narkoba, efeknya jadi berbeda. Penggerebekan  ini dilakukan tim gabungan, Timsus Subdit 1 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai Soetta, Polda Bali, dan Polresta Denpasar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tipe C,  Soekarno-Hatta, Hengky Tamuan Aritonang menjelaskan,

pengungkapan rumah pabrik narkoba ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas P2 Bea Cukai Soekarno –Hatta, Cengkareng.

Petugas menemukan paket kiriman Federal Express (FedEx) dari Shenzen, Tiongkok. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya serbuk berwarna kuning.

Setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan satu berjenis fluoro ADB. Dijelaskan, ganja sintetis yang dipakai yaitu 5-fluoro ADB.

Zat ini tercantum dalam daftar narkotika golongan 1 nomor 95. Zat 5-fluoro ADB, atau dikenal juga sebagai 5F-MDMB Pinaca merupakan cannabinoid sintetis yang digunakan sebagai bahan aktif pembuatan ganja sintetik.

“Zat ini berbahaya. Setelah itu Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk selanjutnya dilakukan kegiatan control delivery,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/