29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:16 AM WIB

Selewengkan APBDes, Perbekel Satra Resmi Sandang Status Tersangka

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi atas dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

Akibat tindakan penyelewengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp 94.344.000.

Kasipidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak kemarin mengungkapkan, penetapan Perbekel Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka telah dilakukan sejak Kamis (15/3) lalu.

Kamis (22/3) kemarin Ratnadi diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari sebagai tersangka. “Pemberkasan sudah mau selesai sebetulnya.

Kalau arah ke penahanan belum karena nanti BAP tersangkanya mau kami cocokkan keterangannya setelah dia sebagai tersangka. Kemudian menunggu apakah dia mau mengembalikan kerugian negara atau tidak,” katanya.

“Selain itu belum ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti sudah kami sita,” imbuhnya.

Ditetapkannya Ratnadi sebagai tersangka dijelaskannya tidak terlepas dari posisi Ratnadi sebagai Prebekel Satra.

Dalam Undang-Undang tentang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa, dijelaskan Kepala Desa sebagai pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa.

Artinya keluar masuknya uang harus persetujuan Ratnadi selaku Perbekel. Berdasarkan penelusuran dari BPKP bulan Juni 2017 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000 pada pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

“Jadi ada kegiatan yang pembayarannya menggelembung atau mark-up dan ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif.

Penyimpangan ini adalah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di tahun 2015,” terangnya.

Barang bukti yang disita berupa bukti pembelian seperti kuitansi. “Sudah kami kroscek ke tim pengadaan masing-masing.

Ya itu, ditemukan ternyata itu bukan pembelian, dan ada yang sebenarnya harganya bukan segitu,” tambah Meyer.

Ratnadi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara belum mengarah ke tersangka lain. Yang lain masih menjadi saksi. Dari keterangan saksi-saksi yang sebanyak 30 orang itu lebih mengarah dari perannya si perbekel ini. Nanti lihat perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan Perbekel Desa Satra, Kecamatan Klungkung, Ni Made Ratnadi atas dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

Akibat tindakan penyelewengan itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya kerugian negara mencapai Rp 94.344.000.

Kasipidsus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak kemarin mengungkapkan, penetapan Perbekel Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka telah dilakukan sejak Kamis (15/3) lalu.

Kamis (22/3) kemarin Ratnadi diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari sebagai tersangka. “Pemberkasan sudah mau selesai sebetulnya.

Kalau arah ke penahanan belum karena nanti BAP tersangkanya mau kami cocokkan keterangannya setelah dia sebagai tersangka. Kemudian menunggu apakah dia mau mengembalikan kerugian negara atau tidak,” katanya.

“Selain itu belum ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti sudah kami sita,” imbuhnya.

Ditetapkannya Ratnadi sebagai tersangka dijelaskannya tidak terlepas dari posisi Ratnadi sebagai Prebekel Satra.

Dalam Undang-Undang tentang Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa, dijelaskan Kepala Desa sebagai pengelola dan penanggung jawab keuangan tertinggi di desa.

Artinya keluar masuknya uang harus persetujuan Ratnadi selaku Perbekel. Berdasarkan penelusuran dari BPKP bulan Juni 2017 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 94.344.000 pada pengelolaan APBDes Satra Tahun 2015.

“Jadi ada kegiatan yang pembayarannya menggelembung atau mark-up dan ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau fiktif.

Penyimpangan ini adalah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di tahun 2015,” terangnya.

Barang bukti yang disita berupa bukti pembelian seperti kuitansi. “Sudah kami kroscek ke tim pengadaan masing-masing.

Ya itu, ditemukan ternyata itu bukan pembelian, dan ada yang sebenarnya harganya bukan segitu,” tambah Meyer.

Ratnadi disangkakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara belum mengarah ke tersangka lain. Yang lain masih menjadi saksi. Dari keterangan saksi-saksi yang sebanyak 30 orang itu lebih mengarah dari perannya si perbekel ini. Nanti lihat perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/