DENPASAR – Pascaditangkap di pintu masuk Lapas Kerobokan, Sabtu (20/4) lalu karena berusaha menyelundupkan 590 butir ekstasi
ke dalam Lapas, sipir Lapas Kerobokan, I Made Teguh Kuri Raharja kini masih menjalani pemeriksaan intensif di BNNP Bali.
Dari hasil penyelidikan sementara, pria 27 tahun ini dibayar Rp 3 juta oleh seorang tahanan narkoba di dalam Lapas Kerobokan bernama Surya Adi untuk mengambil narkoba dari luar dan memasukkannya ke dalam Lapas Kerobokan.
Kini dia harus menanggung akibat dari perbuatannya itu di hadapan hukum. Dia bakal dipecat sebagai sipir, bahkan statusnya sebagai PNS akan dicabut.
Lantas, berapa sebenarnya gaji Made Teguh sebagai sipir di Lapas Kerobokan sehingga masih tergiur mendapat uang tambahan dari narkoba?
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Sutrisno, sebagai PNS dengan golongan IIIA dengan masa kerja 9 tahun plus tunjangan anak dan istri, sipir Teguh berhak mengantongi gaji Rp 3 juta per bulan.
Jumlah itu belum ditambah dengan sejumlah tunjangan lain, termasuk tunjangan prestasi kerja.
Total gaji yang diterima setiap bulan saat bertugas sebagai sipir Lapas Kerobokan berkisar kurang lebih Rp 8 juta per bulan.
“Dia sudah dapat lebih dari Rp 3 juta. Ditambah lagi dengan tunjangan kerja, ya sekitar 8 juta per bulan,” kata Sutrisno, Selasa (23/4) siang.
Gaji sebesar itu, kata Sutrisno, tergolong sangat besar untuk ukuran seorang petugas sipir di satuan pengamanan, tepatnya di pintu utama.
Namun, menurut dia, angka sebesar itu tetap tidak akan cukup jika yang bersangkutan dalam hal ini Made Teguh tidak mau mensyukuri apa yang dia terima sebagai PNS.
“Saya pikir angka segitu cukuplah. Kalau dia mau bersyukur, pasti cukup. Tapi, ya kembali ke orangnya masing-masing,” tandasnya.