34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:31 PM WIB

Tolak Eksepsi Oknum Sulinggih Cabul, Hakim Pasek: Silakan JPU Buktikan

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan I Wayan M, 38, terdakwa kasus pencabulan saat melukat di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar. 

Sebelumnya I Wayan M mengaku sebagai sulinggih, kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa I Wayan M adalah bawati.

I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri. 

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian,” ujar hakim I Made Pasek membacakan putusan selanya dalam sidang daring, kemarin.

Menurut hakim, apa yang menjadi keberatan terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan cermat. 

“Untuk itu, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tandas hakim senior PN Denpasar itu.

Dengan putusan sela ini, maka terdakwa harus kembali menjadi pesakitan.  Hakim memerintahkan dan memberikan waktu bagi tim JPU untuk menghadirkan para saksi.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 290 ke-1 huruf E KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.  

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan I Wayan M, 38, terdakwa kasus pencabulan saat melukat di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar. 

Sebelumnya I Wayan M mengaku sebagai sulinggih, kemudian diklarifikasi oleh PHDI Bali bahwa I Wayan M adalah bawati.

I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri. 

“Mengadili, menyatakan menolak eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pembuktian,” ujar hakim I Made Pasek membacakan putusan selanya dalam sidang daring, kemarin.

Menurut hakim, apa yang menjadi keberatan terdakwa telah masuk pada pokok perkara. Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan cermat. 

“Untuk itu, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tandas hakim senior PN Denpasar itu.

Dengan putusan sela ini, maka terdakwa harus kembali menjadi pesakitan.  Hakim memerintahkan dan memberikan waktu bagi tim JPU untuk menghadirkan para saksi.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 290 ke-1 huruf E KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/