27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 2:39 AM WIB

Sediakan Judi Berkedok Spa, Manager dan Staf JB Zone Terancam 10 Tahun

DENPASAR – Sebanyak 14 terdakwa judi dingdong di Jalan Setia Budi Nomor 234, Kuta, Badung, Selasa (22/5) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), belasan terdakwa yang merupakan operator JB Zone dan berstatus manager

dan staf itu dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 303 ayat (1) KUHP ke-1 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974

tentang Penertiban Perjudian, dan atau dakwaan kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang

Nomor 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25 juta.

Mereka yang diadili masing-masing Hartono Wijono alias Alex, 44, asal Surabaya (manajer),  Gunawan, Isnaini, Badriah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasmianti,

Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyba Devanda Ramayanti (staf).

Menurut JPU Assri Susantina di hadapan Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, para terdakwa diadili karena dengan sengaja menawarkan masyarakat main judi.

Para terdakwa menggelar permainan judi yang usahanya dimiliki oleh Edi dan Soni (belum tertangkap).

“Judi yang dikelola terdakwa dilakukan dengan menggunakan tiga mesin yakni Mesin Paman, Ikan dan Doraemon. Hasil keuntungan dari pengelolaan ketiga jenis mesin itu nantinya diserahkan ke Edi dan Soni,” jelas Jaksa Assri

Aktivitas perjudian di JB Zone ini terbongkar pada 13 Januari 2018 lalu. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali melakukan penggerebekan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, satu unit brankas, 21 dompet, tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing.

Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi sebelas buah cincin emas dan satu kalung, 60 unit mesin dingdong, buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp 10,2 juta. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan

DENPASAR – Sebanyak 14 terdakwa judi dingdong di Jalan Setia Budi Nomor 234, Kuta, Badung, Selasa (22/5) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), belasan terdakwa yang merupakan operator JB Zone dan berstatus manager

dan staf itu dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 303 ayat (1) KUHP ke-1 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974

tentang Penertiban Perjudian, dan atau dakwaan kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang

Nomor 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25 juta.

Mereka yang diadili masing-masing Hartono Wijono alias Alex, 44, asal Surabaya (manajer),  Gunawan, Isnaini, Badriah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasmianti,

Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyba Devanda Ramayanti (staf).

Menurut JPU Assri Susantina di hadapan Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, para terdakwa diadili karena dengan sengaja menawarkan masyarakat main judi.

Para terdakwa menggelar permainan judi yang usahanya dimiliki oleh Edi dan Soni (belum tertangkap).

“Judi yang dikelola terdakwa dilakukan dengan menggunakan tiga mesin yakni Mesin Paman, Ikan dan Doraemon. Hasil keuntungan dari pengelolaan ketiga jenis mesin itu nantinya diserahkan ke Edi dan Soni,” jelas Jaksa Assri

Aktivitas perjudian di JB Zone ini terbongkar pada 13 Januari 2018 lalu. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali melakukan penggerebekan setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, satu unit brankas, 21 dompet, tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing.

Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi sebelas buah cincin emas dan satu kalung, 60 unit mesin dingdong, buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp 10,2 juta. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/