34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:47 PM WIB

Pilot Ngutil Arloji Tampil Necis, Jaksa Setujui Jadi Tahanan Rumah

DENPASAR – Putra Setiaji alias Aji, 30, pilot Wings Air yang tertangkap tangan mencuri arloji di Bandara Ngurah Rai menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (22/5).

Pria kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988, itu tampil necis dengan mengenakan kemeja putih, sepatu mengkilap, dan rambut klimis.

Ia didampingi dua penasihat hukumnya. Aji tampak tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo membacakan dakwaan.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP,” ujar JPU Bamaxs.

Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara. Lebih lanjut dijelaskan JPU, Aji yang lulusan akademi penerbangan itu

mencuri arloji pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

“Berawal saat terdakwa datang melihat jam tangan yang ada di meja pajang toko. Kemudian terdakwa bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) letak stan kacamata,” beber JPU.

Selanjutnya saksi mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.

Saat berjalan itulah terdakwa menyambar satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. “Maksud terdakwa mengambil jam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Harga jam tangan sebesar Rp 4.950.000,” tukas JPU Kejari Badung, itu.

Menanggapi dakwaan JPU Bamaxs, Aji dan penasihat hukumnya menyatakan tak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Aji sendiri awalnya ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019.

Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin.

Pencurian yang dilakukan terdakwa yang berprofesi sebagai pilot ini cukup menarik. Sebab, pilot merupakan pekerjaan bergengsi dengan penghasilan tinggi.

Terdakwa sendiri mengaku mengidap kleptomania atau gangguan kendali implusif, di mana penderita tidak dapat menahan diri untuk mencuri atau mengutil.

DENPASAR – Putra Setiaji alias Aji, 30, pilot Wings Air yang tertangkap tangan mencuri arloji di Bandara Ngurah Rai menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (22/5).

Pria kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988, itu tampil necis dengan mengenakan kemeja putih, sepatu mengkilap, dan rambut klimis.

Ia didampingi dua penasihat hukumnya. Aji tampak tenang saat jaksa penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo membacakan dakwaan.

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP,” ujar JPU Bamaxs.

Ancaman maksimal hukuman dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara. Lebih lanjut dijelaskan JPU, Aji yang lulusan akademi penerbangan itu

mencuri arloji pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.

“Berawal saat terdakwa datang melihat jam tangan yang ada di meja pajang toko. Kemudian terdakwa bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) letak stan kacamata,” beber JPU.

Selanjutnya saksi mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa.

Saat berjalan itulah terdakwa menyambar satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko. Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana.

Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. “Maksud terdakwa mengambil jam tersebut untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Harga jam tangan sebesar Rp 4.950.000,” tukas JPU Kejari Badung, itu.

Menanggapi dakwaan JPU Bamaxs, Aji dan penasihat hukumnya menyatakan tak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Aji sendiri awalnya ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019.

Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin.

Pencurian yang dilakukan terdakwa yang berprofesi sebagai pilot ini cukup menarik. Sebab, pilot merupakan pekerjaan bergengsi dengan penghasilan tinggi.

Terdakwa sendiri mengaku mengidap kleptomania atau gangguan kendali implusif, di mana penderita tidak dapat menahan diri untuk mencuri atau mengutil.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/