SINGARAJA-Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Penarukan Desa, Kelurahan Penarukan, pada Minggu (19/5) malam lalu.
Dua orang yang dijadikan tersangka adalah pemilik rumah Putu Agus Ambara dan Adi Setyo alias Yoyok.
Usai resmi ditetapkan tersangka, terungkap jika Yoyok nekay melakukan aksi pembacokan karena merasa terdesak.
Menurutnya, korban Dewa Putu Witana sejak awal masuk meja judi, selalu bermain curang.
Akhirnya terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan.
“Keributan pertama, saya dipukul duluan. Akhirnya ada perkelahian. Habis itu dia pergi ke rumah Pak Dewa Ardit. Datang Pak Dewa untuk mendamaikan.
Kami masih negosiasi, bicara, tiba-tiba dia datang lagi sama keluarganya nyerang saya pakai balok dan batu. Karena saya terdesak, pas ada sabit, langsung saya ambil,” dalih Yoyok.
Ia pun mendesak agar polisi menangani laporan yang ia ajukan secara proporsional.
Untuk sementara Yoyok bersama kerabatnya, Putu Agus, harus menginap di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Selain ditahan, keduanya juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.