DENPASAR-Sebanyak lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban penipuan. Mereka pun melaporkan PT. Mutiara Abadi Gusmawan (Mag Diamond) dengan tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Bali. Kelima korban lalu meminta pendampingan hukum ke LBH Bali.
Michael Angelo selaku salah satu kuasa hukum dari LBH Bali menjelaskan bahwa para klieennya itu melaporkan ke Polda Bali sesuai dengan pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dan pasal 83 UU 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Laporan itu juga, kata dia, terkait dengan dugaan perdagangan orang. Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dimana sebelumnya para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang. Namun setelah menyetor sejumlah uang, mereka tak kunjung diberangkatkan.
“Sampai sekarang tidak ada kepastian bekerja ke Jepang. Bahkan klien kami sudah menyetor uang sebesar Rp. 25 juta diawal perekrutan,” katanya beberapa hari lalu di Denpasar. Pada kesempatan yang sama, salah satu korban bernama Dina Ayu Fitriana menceritakan, bahwa di tahun 2020, pihaknya mendapat kabar adanya perekrutan pekerja di bidang hotel dan pertanian ke Jepang.
Dia bersama rekan-rekannya pun tertarik untuk berangkat dan melakukan regitarasi di akhir tahun 2020. “Kami dijanjikan gaji cukup besar,” katanya. Selain itu hotel-hotel tempat mereka bekerja juga nantinya akan hotel yang menarik. Mereka bertambah tertarik karena pihak perusahaan berjanji memberikan full akomodasi tanpa adanya pemotongan pajak.
“Awalnya kami merasa tidak ada permasalahan, karena memang untuk berangkat ke Jepang melalui beberapa pelatihan seperti les bahasa Jepang atau pelatihan-pelatihan skill lainnya. Jadi itu memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat kami menunggu beberapa bulan itu dan tidak masalah,” bebernya.
Namun Dina dan kawan-kawanya mulai resah ketika setahun berlalu, mereka tak kunjung diberangkatkan. Perusahaan sempat beralasan karena Pandemi dan berjanji akan memberangkatkan para pekerja di bulan yang disepakati. Namun sampai pada bulan yang disepakati, mereka tak juga diberangkatkan.
“Di awal kami harus membayar regristrasi secara penuh. Yang buat aneh kita tidak boleh mencicil ataupun ketika kita sudah dianggap diterima oleh perusahaan kita harus membayar secara penuh. Kalau uang kita tidak penuh lowongan kerja akan diover ke orang yang sudah menunggu seperti waiting list,” urainya. Mereka semakin curiga. Para pekerja lalu menuntut hak mereka dikembalikan.
Namun pihak perusahaan tak memberikan solusi yang melegakan para calon pekerja. Hingga akhirnya mereka memutuskan melapor ke Polda Bali. Terkait hal ini Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022) pagi belum memberikan tanggapan.