SINGARAJA – Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya bersama hakim anggota lainnya terpaksa kembali menunda agenda sidang
pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Kusuma Jaya alias Gus Adi.
Penundaan sidang itu lantaran Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online teleconference kemarin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconfrence karena dia menilai tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
“Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconfrence,” ungkap Gede Harja Astawa dari Ketua Forum Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi.
Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang mengadili perkara dugaan
ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa. Sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga Kamis (25/6) depan,” jelas Harja Astawa.
Selain itu, Harja menjelaskan karena Gus Adi disangkakan dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali.
Seharusnya dalam persidangan nantinya pihaknya akan meminta kepada majelis hakim juga menghadirkan pejabat publik yang merasakan dirugikan oleh Gus Adi atas ujarannya.
“Karena kehadiran pejabat publik amat dibutuhkan sehingga sidang benar-benar berjalan objektif. Karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil,” tandas Harja lagi.
Pada sidang sebelumnya Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model on line/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Selain tak maksimal akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cendrung merugikan kliennya.
Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal.
Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti.
Gus Adi sebelumnya terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presdien dan Gubenur Bali.
Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.