26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 0:02 AM WIB

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang Buah Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Yuswanto alias Yus, 29, pedagang buah keliling yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap siswi kelas VIII SMP akhirnya menerima ganjaran setimpal. 

Pada persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. 

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengganjar pria kelahiran Bojenogoro, Jawa Timur (Jatim) ini dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 4 bulan kurungan. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuswanto alias Yus dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar hingga

putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat diganti hukuman kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa.

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono, maupun JPU sama-sama langsung menyatakan menerima.

Kasus ini terjadi pada, Selasa (31/10) tahun lalu, sekitar pukul 14.30  di sebuah semak-semak di Jalan Tukad Citarum FF Renon.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu, terdakwa membujuk korban Ni Made Put, 14. Sempat ditolak, terdakwa terus memaksa dan mengajak korban memenuhi hasrat “setannya”.

Beruntung saat hendak menyetubuhi korban, aksi tak senonoh terdakwa terpergok oleh ayah korban dan kemudian ditangkap.

DENPASAR – Yuswanto alias Yus, 29, pedagang buah keliling yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencabulan terhadap siswi kelas VIII SMP akhirnya menerima ganjaran setimpal. 

Pada persidangan dengan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. 

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mengganjar pria kelahiran Bojenogoro, Jawa Timur (Jatim) ini dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman pidana selama 4 bulan kurungan. 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76 E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yuswanto alias Yus dengan hukuman pidana selama 6 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.

Membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar hingga

putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat diganti hukuman kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa.

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono, maupun JPU sama-sama langsung menyatakan menerima.

Kasus ini terjadi pada, Selasa (31/10) tahun lalu, sekitar pukul 14.30  di sebuah semak-semak di Jalan Tukad Citarum FF Renon.

Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 ribu, terdakwa membujuk korban Ni Made Put, 14. Sempat ditolak, terdakwa terus memaksa dan mengajak korban memenuhi hasrat “setannya”.

Beruntung saat hendak menyetubuhi korban, aksi tak senonoh terdakwa terpergok oleh ayah korban dan kemudian ditangkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/