DENPASAR – Terdakwa Ida Bagus Gede Subamia, 33, hanya bisa pasrah saat menjalani sidang dakwaan secara daring kemarin (22/6).
Pria kelahiran Kuta, 20 April 1987 itu didakwa mengorupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan/atau Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) salah satu bank pelat merah di Kuta.
Akibat perbuatan culas terdakwa, bank mengalami kerugian kerugian hampir Rp 1 miliar, persisnya Rp 963,4 juta.
Merasa bersalah, terdakwa tidak menyangkal dakwaan yang diajukan JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
“Yang Mulia, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa menerima dakwaan penuntut umum,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa.
Sementara itu, JPU Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha mengungkapkan, terdakwa bekerja pada bagian kredit/mantri. Tugas terdakwa yaitu mencari nasabah.
Namun, pada praktiknya terdakwa melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau KUPEDES kepada debitur atau nasabah sejak 2014 sampai 2016.
“Tindakan manipulatif terdakwa dengan cara melakukan penggelapan agunan kredit,” beber JPU Lanang.
Terdakwa juga melakukan pengambilan dokumen agunan dari berkas kredit tanpa seizin dan sepengetahuan pihak bank.
Nasabah yang hendak mencari pinjaman dana diminta menyetorkan jaminan atau agunan. Agunan yang diberikan rata-rata BPKB mobil dan motor.
Namun, tanpa seizin bank dan nasabah, agunan tersebut digadaikan pada Koperasi Arta Buana Kencana dengan nilai sebesar Rp 401.045.400.
Terdakwa sebagai mantri telah memanipulasi permohonan pinjaman atas 23 debitur KUR dan KUPEDES dengan cara topengan kredit dan tempilan kredit.
“Uang dipergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa, yaitu bermain judi online,” ungkap Lanang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.