DENPASAR – Pelaku perampokan money changer (MC) Cash X Chanya Gigih Andita, 21, hanya bisa menyesali atas apa yang diperbuatnya.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Gigih mengaku nekat merampok money changer di Jalan Pulau Batanta, Denpasar karena kepepet.
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, ini terpaksa merampok karena menghidupi sang selingkuh, mantan reception di Platinum Karaoke.
“Saya tinggal bareng pacar. Dia (pacar) belum memiliki pekerjaan setelah berhenti bekerja sebagai reception di Platinum Karaoke,” beber Gigih Andita.
Pelaku sendiri mengaku sudah memiliki istri dan dua anak. Sebagai bukti mencintai sang istri, pelaku menato wajah sang istri di pergelangan tangan kanan bagian dalam.
Lantas, bagaimana bisa selingkuh? Pelaku mengatakan, perselingkuhan bermula lantaran dia sering membawa tamu berlibur di Bali,
Dia akhirnya berkenalan dengan mantan pekerja di Platinum Karaoke setahun yang lalu. Keduanya kemudian menjalani hubungan cinta terlarang dan tinggal bareng.
“Saya sering pulang pergi Jakarta – Bali. Saya ke sini (Bali) awal Mei lalu dan belum sempat pulang lantaran tak memiliki uang.
Karena itu, Jumat lalu 19 Juli 2019 timbul niat rampok. Saya survei lokasi kejadian dengan berpura-pura menukarkan uang
saya sejumlah USD 1 di money changer. Karena itu, dua hari kemudian saya melakukan aksi,” beber Gigih Aditia.
Tersangka sendiri bekerja sebagai driver orang asing. Saat kejadian, uang yang ada di dompetnya hanya tingga USD 1, sisa pemberian bosnya selama menjadi sopir.
Karena tak ada uang lagi, dia menyusun rencana jahat menggunakan uang USD 1 itu untuk survei bagian dalam kantor money changer yang jadi sasarannya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 365 jo pasal 53 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Penyidik Polsek Denbar masih mendalami keterangan Gigih terkait dugaan ada keterlibatan orang lain, baik pacar maupun temannya.
“Sejauh ini dia mengaku beraksi secara sendirian. Tidak ada orang lain yang membantu,” tutur Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono.