29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:42 AM WIB

Uang Nasabah Dipakai Pribadi, Tiga Pengurus LPD Kekeran Jadi Tersangka

MANGUPURA – Kejari Badung memberikan “kado” pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin.

Kado itu adalah penetapan tiga orang tersangka sekaligus dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Ketiga orang tersangka adalah IWS (Ketua LPD), NKA (TU LPD), dan IMWW (kasir LPD). Hal itu disampaikan Kajari Badung, Hari Wibowo.

“Kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 5,2 miliar,” ungkap Hari didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan para kasi di Kejari Badung.

Dijelaskan lebih lanjut, kerugian negara itu sesuai hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, I Gede Oka.

Berdasar LPJ Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Hari menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kejari Badung pada 20 April 2020. Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 49 orang saksi diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” tukas Hari.

Penetapan tersangka kasus korupsi ini merupakan prestasi murni pertama Kejari Badung setelah dua tahun berdiri.

Pada masa Kajari sebelumnya, tidak ada kasus korupsi yang ditangani. Kalaupun ada merupakan limpahan dari pengusutan Polres Badung. 

MANGUPURA – Kejari Badung memberikan “kado” pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin.

Kado itu adalah penetapan tiga orang tersangka sekaligus dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Ketiga orang tersangka adalah IWS (Ketua LPD), NKA (TU LPD), dan IMWW (kasir LPD). Hal itu disampaikan Kajari Badung, Hari Wibowo.

“Kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 5,2 miliar,” ungkap Hari didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan para kasi di Kejari Badung.

Dijelaskan lebih lanjut, kerugian negara itu sesuai hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, I Gede Oka.

Berdasar LPJ Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junct Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Hari menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kejari Badung pada 20 April 2020. Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada 49 orang saksi diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika tersangka IWS bersama-sama dengan tersangka NKA dan Tersangka IMWW, pada saat menjadi pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah.

Namun, nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.

“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” tukas Hari.

Penetapan tersangka kasus korupsi ini merupakan prestasi murni pertama Kejari Badung setelah dua tahun berdiri.

Pada masa Kajari sebelumnya, tidak ada kasus korupsi yang ditangani. Kalaupun ada merupakan limpahan dari pengusutan Polres Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/