33.8 C
Jakarta
24 April 2024, 14:47 PM WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi di Buleleng, Jaksa Tunggu Audit Inspektorat

SINGARAJA– Proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi di Kabupaten Buleleng, berjalan perlahan. Saat ini ada empat kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Dari empat kasus korupsi tersebut, kini kejaksaan tengah fokus menangani dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Asal tahu saja, sejak beberapa tahun terakhir, ada empat perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Buleleng yang telah masuk dalam tahap penyidikan. Yakni dugaan korupsi di LPD Anturan, LPD Tamblang, LPD Unggahan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandara.

 

Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Pada perkara LPD Anturan jaksa menetapkan NAW sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan di Mapolres Buleleng sejak sebulan terakhir.

 

Sementara pada perkara LPD Tamblang, jaksa menetapkan mantan pengurus LPD berinisial KR sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara LPD Unggahan, ada dua orang tersangka. Masing-masing berinisial IA dan GS yang merupakan mantan pengurus LPD Unggahan. Khusus perkara BUMDes Banjarasem Mandara, jaksa menetapkan mantan pengurus berinisial MAT. Dalam tiga perkara tersebut, para tersangka belum ditahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengungkapkan, pihaknya kini tengah fokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Jaksa telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Buleleng. Sehingga memudahkan jaksa dalam melakukan penyidikan dan pengembangan perkara.

 

“Untuk tiga perkara lainnya, proses penyidikan tetap berjalan. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat terhadap tiga perkara tersebut,” kata Rizal disela-sela Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (22/7).

 

Rizal mengatakan, selain melakukan upaya penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan 14 kegiatan penuntutan dan 12 kegiatan eksekusi terhadap hal-hal yang terkait dengan tindak pidana khusus. Total kerugian yang telah dikembalikan terpidana kasus korupsi ke negara, telah mencapai Rp 1,62 miliar.

 

Lebih lanjut Rizal mengatakan, selain melakukan langkah penyidikan, pihaknya juga menggenjot upaya pencegahan. Kejaksaan telah mengoptimalkan fungsi intelijen untuk melakukan kegiatan Jaksa Masuk Desa. “Kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan Dana Desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (eps)

SINGARAJA– Proses penyidikan terhadap beberapa kasus korupsi di Kabupaten Buleleng, berjalan perlahan. Saat ini ada empat kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Dari empat kasus korupsi tersebut, kini kejaksaan tengah fokus menangani dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Asal tahu saja, sejak beberapa tahun terakhir, ada empat perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Buleleng yang telah masuk dalam tahap penyidikan. Yakni dugaan korupsi di LPD Anturan, LPD Tamblang, LPD Unggahan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandara.

 

Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Pada perkara LPD Anturan jaksa menetapkan NAW sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan di Mapolres Buleleng sejak sebulan terakhir.

 

Sementara pada perkara LPD Tamblang, jaksa menetapkan mantan pengurus LPD berinisial KR sebagai tersangka. Sedangkan dalam perkara LPD Unggahan, ada dua orang tersangka. Masing-masing berinisial IA dan GS yang merupakan mantan pengurus LPD Unggahan. Khusus perkara BUMDes Banjarasem Mandara, jaksa menetapkan mantan pengurus berinisial MAT. Dalam tiga perkara tersebut, para tersangka belum ditahan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman mengungkapkan, pihaknya kini tengah fokus menyelesaikan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan. Jaksa telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Buleleng. Sehingga memudahkan jaksa dalam melakukan penyidikan dan pengembangan perkara.

 

“Untuk tiga perkara lainnya, proses penyidikan tetap berjalan. Kami masih menunggu hasil audit Inspektorat terhadap tiga perkara tersebut,” kata Rizal disela-sela Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (22/7).

 

Rizal mengatakan, selain melakukan upaya penyidikan, kejaksaan juga telah melakukan 14 kegiatan penuntutan dan 12 kegiatan eksekusi terhadap hal-hal yang terkait dengan tindak pidana khusus. Total kerugian yang telah dikembalikan terpidana kasus korupsi ke negara, telah mencapai Rp 1,62 miliar.

 

Lebih lanjut Rizal mengatakan, selain melakukan langkah penyidikan, pihaknya juga menggenjot upaya pencegahan. Kejaksaan telah mengoptimalkan fungsi intelijen untuk melakukan kegiatan Jaksa Masuk Desa. “Kejaksaan akan fokus pada upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam tata kelola penggunaan Dana Desa guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/