28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Nyambi Jualan Togel, Pedagang Loloh Dibui

DENPASAR-Niat tambah penghasilan, I Nengah NW, 56, pedagang loloh ini justru masuk bui.

Penangkapan NW oleh unit Reskrim Polsek Abiansemal terjadi, Senin (20/8) di Jalan Simpang Tiga Sribupati Blayu, di sebalah utara obyek wisata Sangeh,  Banjar Batusari, Desa Sangeh,  Kecamatan Abiansemal.

 

Ia ditangkap setelah nyambi jualan togel. Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Weca mengatakan, tersangka sendiri telah bertahun-tahun menjual loloh. Namun, karena merasa penghasilannya masih kurang, I Nengah NW memutuskan untuk berjualan togel. “Pengakuannya, dia menjual togel untuk menambah penghasilan,” kata Kompol I Nyoman Weca, Kamis (23/8).

 

Lanjut Weca, saat ditangkap, selain mengamankan uang hasil jualan togel sebesar Rp 115.000, polisi juga mengamankan satu lembar kertas warna putih berisi tulisan angka pasangan  rekapan togel, 1 buah alat tulis bulpoin warna biru dan Satu unit hp merk nokia type 1280 warna biru.

 

Bahkan, usai ditangkap dan ditahan, polisi menjerat pria asal Kediri, Tabanan ini dengan Pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tandasnya.

 

DENPASAR-Niat tambah penghasilan, I Nengah NW, 56, pedagang loloh ini justru masuk bui.

Penangkapan NW oleh unit Reskrim Polsek Abiansemal terjadi, Senin (20/8) di Jalan Simpang Tiga Sribupati Blayu, di sebalah utara obyek wisata Sangeh,  Banjar Batusari, Desa Sangeh,  Kecamatan Abiansemal.

 

Ia ditangkap setelah nyambi jualan togel. Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nyoman Weca mengatakan, tersangka sendiri telah bertahun-tahun menjual loloh. Namun, karena merasa penghasilannya masih kurang, I Nengah NW memutuskan untuk berjualan togel. “Pengakuannya, dia menjual togel untuk menambah penghasilan,” kata Kompol I Nyoman Weca, Kamis (23/8).

 

Lanjut Weca, saat ditangkap, selain mengamankan uang hasil jualan togel sebesar Rp 115.000, polisi juga mengamankan satu lembar kertas warna putih berisi tulisan angka pasangan  rekapan togel, 1 buah alat tulis bulpoin warna biru dan Satu unit hp merk nokia type 1280 warna biru.

 

Bahkan, usai ditangkap dan ditahan, polisi menjerat pria asal Kediri, Tabanan ini dengan Pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/