TABANAN – Penyidik Sat Reskrim Polres Tabanan akhirnya menetap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pahpahan Puru Ulun Beratan.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan kelian satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan, Candikuning, Baturiti, Tabanan. Made K selaku Ketua dan Made SP sebagai sekretaris.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya, dikonfirmasi, Minggu (23/9) membenarkan. “Kami sudah tetapkan dua orang tersangka,”tandas Decky.
Dijelaskan, Made K ditetapkan sebagai karena sisa uang pembelian tanah untuk pelaba pura yang tidak kembali sekitar Rp 430 juta.
Saat itu pembelian tanah untuk pelaba pura seluas 3485 m2 seharga 6,1 miliar lebih. Sedangkan uang pahpahan yang diberikan Rp 6,6 miliar.
“Sisa uang tersebutlah tidak dikembalikan dari tahun 2009 sampai 2016,” ucap Decky.
Sedangkan untuk Made SP mengapa ditetapkan sebagai tersangka.
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana pahahan senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Pemberian dana pahpahan tersebut hanya mampu dipertanggungjawabkan dengan kwintasi sesuai pemberian awal oleh DTW Ulun Danu Beratan sejak 2006 hingga 2016.
“Kedua resmi kami tetapkan sebagai tersangka sejak 8 September lalu,” tegas Decky.
Decky menambahkan pihaknya akan terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana pahpahan Puru Ulun Beratan. kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari mantan bendahara kelian satakan Pura Penataran Ulun Danu Beratan, Candikuning, Baturiti,” jelasnya.
Decky mengakui bergulirnya kasus dugaan penyimpangan dana pahpahan Puru Ulun Beratan sejak bulan Juli 2017 lalu. Berangkat dari laporan yang pihaknya terima.
Diketahui, dana pahpahan Puru Ulun Beratan bersumber dari Daya Tarik Wiasta (DTW) Ulun Danu Beratan yang senilai Rp 37,5 miliar.
Dana tersebut diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016.
Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan.