27.3 C
Jakarta
26 November 2024, 4:41 AM WIB

Main-main Narkoba di Bali, Duo Sindikat Medan – Bali Terancam Mati

DENPASAR – Anggota sindikat pengedar narkoba Bali – Medan, I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, menjalani proses pelimpahan dari BNNP Bali ke Kejari Denpasar, kemarin (29/3) siang.

Keduanya terancam pidana penjara mati atau maksimal 20 tahun penjara.  Ancaman hukuman yang diterima Kepek dan Aci itu tak setimpal dengan upah yang didapat.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta saat menjadi kurir narkoba. “Para tersangka sudah lima kali menjalankan

perintah dari seseorang yang mengaku bernama Karlo,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta usai pelimpahan kemarin.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.

Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, setelah menerima pelimpahan,  kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan.

“Kami tahan 20 hari ke depan sambil menunggu dakwaan lengkap. Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Eka.

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali melakukan pengintaian.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket narkotika. Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci.

Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.

DENPASAR – Anggota sindikat pengedar narkoba Bali – Medan, I Wayan Kariasa alias Kepek, 42, dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, menjalani proses pelimpahan dari BNNP Bali ke Kejari Denpasar, kemarin (29/3) siang.

Keduanya terancam pidana penjara mati atau maksimal 20 tahun penjara.  Ancaman hukuman yang diterima Kepek dan Aci itu tak setimpal dengan upah yang didapat.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp 800 ribu hingga Rp 1,6 juta saat menjadi kurir narkoba. “Para tersangka sudah lima kali menjalankan

perintah dari seseorang yang mengaku bernama Karlo,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta usai pelimpahan kemarin.

Saat ditangkap, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 101,78 gram dan ganja 16,12 gram.

Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan Eka, setelah menerima pelimpahan,  kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan.

“Kami tahan 20 hari ke depan sambil menunggu dakwaan lengkap. Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Eka.

Kedua tersangka yang tinggal di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali melakukan pengintaian.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tersangka Kepek membawa paket narkotika. Petugas pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan badan serta paket yang dibawa Kepek.

Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 101,78 gram brutto yang diselipkan ke dalam baju daster yang ada di paket itu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan memeriksa kamar tersangka Kepek. Petugas BNNP Bali mengamankan tersangka Aci.

Selain mengamankan Aci, petugas juga berhasil menemukan 3 plastik klip berisi ganja dengan berat keseluruhan 16,12 gram brutto. 

Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pemilik narkotik itu adalah Karlo (DPO) yang ada di Medan yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau pengiriman paket.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/