RadarBali.com – Pascaditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali pada 16 Juni lalu,
mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP/Dinas Perizinan) Gianyar, Ketut Mudana, akhirnya bisa bernafas lega.
Ketut Mudana rupanya mendapat penangguhan penahanan. Mudana pun bisa mengikuti kegiatan adat di desanya.
Menurut informasi, penangguhan penahanan Mudana yang ditetapkan tersangka dan sempat dipublikasikan Polda Bali bulan Juni lalu bersama mantan kepala bidang Perizinan, Nyoman Sukarja, itu sudah berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Mudana mendapat penangguhan karena alasan kesehatan. Setelah ditangguhkan, Mudana pun pulang ke rumahnya di lingkungan/kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar.
Kepala Lingkungan Samplangan, Nyoman Winada, membenarkan jika Mudana yang merupakan bendesa adat di desanya itu sudah pulang ke rumahnya.
“Ya ada di rumahnya dia (Ketut Mudana, red) yang di Samplangan,” ujar Nyoman Winada, dihubungi Minggu kemarin.
Winada sendiri mengaku sempat bertemu dengan Mudana. Terutama dalam kegiatan adat di lingkungan banjar rumahnya.
“Waktu pawiwahan (acara pernikahan, red), sempat ketemu dia (Ketut Mudana, red), ada sekitar seminggu lalu,” ujarnya.
Diakui Winada, Mudana sendiri hadir dalam acara pernikahan itu, karena Mudana merupakan seorang bendesa pakraman Samplangan. “Ya dia, kan masih bendesa di sini,” terangnya.
Disinggung mengenai status tersangka, termasuk mengenai kondisi kesehatan Mudana, pihaknya tidak tahu menahu.
“Saya kurang tahu. Karena sempat ketemu sekali saja. Setelah itu tidak pernah. Karena rumah saya dengan dia berjauhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger mengaku penangguhan penahanan kepada tersangka Mudana menjadi kewenangan Polda Bali.
“Kalau masalah ditahan atau tidak, karena itu ditangani oleh Polda, itu kewenangannya Polda. Bukan kewenangan kami,” ujar Agung Puger.
Dia mengaku, mengenai ditahannya atau tidak Mudana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Adakah koordinasi saat P21?
“Nah, karena ditangani oleh Polda, berarti ke Kejati di Denpasar. (Berbeda, red) kecuali kayak Kabidnya (Nyoman Sukarja/sudah sidang, red) dinyatakan P21 lengkap, untuk tahap II, maka locus di Gianyar maka diserahkan ke Kejari Gianyar,” ujar Puger.
Begitu pula dengan Kasipidsus Kejari Gianyar, Endra Arianto. “Saya belum tahu, karena itu ada di Kejati. Kalau kami di Gianyar cuma menunggu pelimpahan dari Kejati,” terang Endra.
Seperti diketahui, tersangka yang merupakan mantan Kabid Perizinan di DPMPPTSP/Dinas Perizinan Kabupaten Gianyar, Nyoman Sukarja telah menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, berbeda dengan Kepala Dinas, Ketut Mudana. Dia belum dilimpahkan dan belum menjalani sidang.
Padahal, penetapan tersangka bagi Mudana ini hanya berselang sehari setelah penangkapan mantan anak buahnya, Sukarja