29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:11 AM WIB

Bolos Sebulan Lebih, Anggota Polres Bangli Dipecat

BANGLI – Ida Bagus Putra Adnyana, oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Bangli, Senin (28/1) resmi dipecat.

 

Ia diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan meninggalkan tugas atau membolos selama 30 hari (sebulan) berturut-turut.

 

Waka Polres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardika di sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Bangli, menegaskan, jika pemberhentian terhadap Putra Adnyana dilakukan selain yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003.

 

Pemecatan atas pelanggaran yang dilakukan Putra Adnyana juga dilakuan setelah adanya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor :  Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.

 

 

“Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan,” tegas Kompol Krihna.

 

Sayang saat upacara PTDH itu, Putra Adnyana mangkir dan berhalangan hadir karena sedang sakit.

Sementara masih terkait pemecatan anggota polisi, Kompol Krishna Mahardika juga mengaku sangat menyesalkan.

 

“Saya berharap ini yang terakhir, bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” tukasnya. 

BANGLI – Ida Bagus Putra Adnyana, oknum anggota polisi yang berdinas di Polres Bangli, Senin (28/1) resmi dipecat.

 

Ia diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan meninggalkan tugas atau membolos selama 30 hari (sebulan) berturut-turut.

 

Waka Polres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardika di sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Bangli, menegaskan, jika pemberhentian terhadap Putra Adnyana dilakukan selain yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003.

 

Pemecatan atas pelanggaran yang dilakukan Putra Adnyana juga dilakuan setelah adanya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor :  Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.

 

 

“Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan,” tegas Kompol Krihna.

 

Sayang saat upacara PTDH itu, Putra Adnyana mangkir dan berhalangan hadir karena sedang sakit.

Sementara masih terkait pemecatan anggota polisi, Kompol Krishna Mahardika juga mengaku sangat menyesalkan.

 

“Saya berharap ini yang terakhir, bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/