27.1 C
Jakarta
30 Oktober 2024, 6:05 AM WIB

Kaget Divonis 9 Bulan, Oknum PNS Ayu Ratna Ungkap Cerita Mengejutkan

NEGARA-Ni Putu Ayu Ratna Dewi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi terdakwa kasus pencurian uang ATM akhirnya menjalani sidang vonis di PN Negara, Kamis (12/12).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti akhirnya mengganjar ibu dua anak ini dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Mengaku sangat menyesal, Ayu Ratna diluar dugaan justru menyampaikan cerita mengejutkan sebelum mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.

Seperti terungkap saat mantan staf di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana diberikan waktu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sesuai nota pembelaannya, terdakwa mengaku menyesal telah mengambil uang dalam rekening korban.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dan membayar utang, karena gaji sebagai seorang abdi negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 “Suami tidak punya pekerjaan. Dua orang anak yang menjadi tanggungjawab saya. Gaji tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkapnya dalam pembelaannya.

Karena gaji yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga, Ayu Ratna harus terpaksa meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Pembayaran uang pinjaman secara mencicil.

Pun saat menemukan ATM dan menguras uang milik korban. Ayu Ratna berdalih, uang digunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

“Saya meminta keringanan hukuman yang mulia,” ungkapnya, sembari menangis.

Terdakwa juga sudah mengembalikan uang korban yang telah diambil agar majelis hakim meringankan hukuman.

Terdakwa ingin dibebaskan karena masih punya tanggungjawab merawat kedua anaknya.

Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis selama 9 bulan (atau sebulan lebih ringan dari tuntutan JPU) pada terdakwa, karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Penyesalan memang datang belakangan,” ujar ketua majelis hakim. Kemudian mengetok palu putusan.

Namun terdakwa yang duduk di kursinya belum beranjak seakan tidak percaya divonis penjara 9 bulan. “Saya ditahan yang mulia? “ tanya terdakwa pada majelis hakim.

Terdakwa kemudian memutuskan untuk memikirkan putusan tersebut. “Saya pikir-pikir dulu,” ungkapnya setelah diberi pilihan menerima, pikir-pikir atau banding. Karena terdakwa masih pikir-pikir, terdakwa langsung pulang tidak langsung masuk penjara.

Seperti diketahui, terdakwa dipidana karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa.

Karena sudah mengetahui Pin ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta. Selain kasus pencurian, terdakwa sebelumnya juga dipidana karena kasus tindak pidana ringan, dan divonis penjara selama empat bulan masa percobaan dua bulan.

Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana.

Selain itu, Ayu Ratna juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor dan kini masih dalam penyidikan Polres Jembrana. 

NEGARA-Ni Putu Ayu Ratna Dewi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang jadi terdakwa kasus pencurian uang ATM akhirnya menjalani sidang vonis di PN Negara, Kamis (12/12).

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti akhirnya mengganjar ibu dua anak ini dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Mengaku sangat menyesal, Ayu Ratna diluar dugaan justru menyampaikan cerita mengejutkan sebelum mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.

Seperti terungkap saat mantan staf di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana diberikan waktu untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sesuai nota pembelaannya, terdakwa mengaku menyesal telah mengambil uang dalam rekening korban.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dan membayar utang, karena gaji sebagai seorang abdi negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

 “Suami tidak punya pekerjaan. Dua orang anak yang menjadi tanggungjawab saya. Gaji tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkapnya dalam pembelaannya.

Karena gaji yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga, Ayu Ratna harus terpaksa meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Pembayaran uang pinjaman secara mencicil.

Pun saat menemukan ATM dan menguras uang milik korban. Ayu Ratna berdalih, uang digunakan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

“Saya meminta keringanan hukuman yang mulia,” ungkapnya, sembari menangis.

Terdakwa juga sudah mengembalikan uang korban yang telah diambil agar majelis hakim meringankan hukuman.

Terdakwa ingin dibebaskan karena masih punya tanggungjawab merawat kedua anaknya.

Namun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis selama 9 bulan (atau sebulan lebih ringan dari tuntutan JPU) pada terdakwa, karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Penyesalan memang datang belakangan,” ujar ketua majelis hakim. Kemudian mengetok palu putusan.

Namun terdakwa yang duduk di kursinya belum beranjak seakan tidak percaya divonis penjara 9 bulan. “Saya ditahan yang mulia? “ tanya terdakwa pada majelis hakim.

Terdakwa kemudian memutuskan untuk memikirkan putusan tersebut. “Saya pikir-pikir dulu,” ungkapnya setelah diberi pilihan menerima, pikir-pikir atau banding. Karena terdakwa masih pikir-pikir, terdakwa langsung pulang tidak langsung masuk penjara.

Seperti diketahui, terdakwa dipidana karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa.

Karena sudah mengetahui Pin ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta. Selain kasus pencurian, terdakwa sebelumnya juga dipidana karena kasus tindak pidana ringan, dan divonis penjara selama empat bulan masa percobaan dua bulan.

Dalam putusan tersebut, BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana, dikembalikan kepada korban Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana.

Selain itu, Ayu Ratna juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor dan kini masih dalam penyidikan Polres Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/