DENPASAR – Seorang pria bernama Wilhelmus Seminar, 35, ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Barat karena kasus penggelapan. Pria yang tinggal di Jalan Noja Nomor 105 Banjar Abian Nangka Kelod, Kesiman Petilan, Denpasar itu menjual dua unit freezer (mesin pendingin) milik bekas tempatnya bekerja.
Kapolsek Denpasar Barat, AKP Doddy Monza mengatakan, korban merupakan PT Sinar Surya Anugerah Prima Bali, Jalan Mahendradata no 99 X. Aksi pelaku dilakukan pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Awalnya perusahaan PT Sinar Anugrah Prima Bali menjual produk es krim Joyday. Namun saat itu pihak perusahaan menemukan sebuah freezer di kios di Nusa Penida. Freezer itu sudah berganti merek menjadi Korudo.
Saat pihak perusahaan menanyakan kepada pemilik kios terkait asal-usul freezer itu, pemilik kios mengaku freezer itu ditaruh oleh dua pria bernama Lukman dan Rizki.
Atas informasi itu pihak perusahaan melapor ke Polsek Denapasar Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin (16/11/2020) mengamankan Lukman di Jalan Gunung Agung di depan yayasan Mambaulum Nomor 134 Banjar Ketugtug Kelurahan Loloan Timur, Negara, Jembrana.
“Saat diinterogasi, dia mengakui membeli freezer itu dari seorang bernama Wilihelmus Seminar. Dua unit freezer dibeli seharga Rp4 juta,” terang AKP Doddy Monza, Senin (23/11/2020). Dari pengakuan itu, Selasa (17/11/2020) polisi menangkap pelaku Wilhelmus Seminar di tempat tinggalnya, Jalan Noja, Denpasar Timur.
“Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 unit freezer merek Joyday. Nah dia ini mantan karyawan di sana,” tandas AKP Doddy.
Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp10 juta. Sedangkan pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Barat.