DENPASAR –Gara-gara terjerumus ke dalam lembah hitam narkoba, Elisa Tri Ayu Anna Wayhuni, 28, harus jadi pesakitan.
Tak main-main, akibat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, perempuan cantik asal Semarang yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu atau lady escort (LC) di salah satu tempat karaoke di bilangan Denpasar ini harus terancam hukuman tinggi.
Seperti terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (24/1). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini mendakwa Elisa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus yang menjerat Elisa bergulir, yakni berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 13.30 lalu.
Saat itu, terdakwa Elisa ditangkap di kamar kosnya yakni di kamar No. 204 Bambu Residence No.24 Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan tiga buah plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu serta alat yang diduga dipakai untuk mengkonsumsi sabu.
Kemudian, usai mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil interogasi polisi saat itu, terdakwa mengakui jika sabu miliknya itu diperoleh dari cara membeli dari seseorang yang bernama Bara dengan Rp.1.100.000.
“Terdakwa mengunakan sabu sejak tahun 2013. Perasaan terdakwa setelah mengunakan Sabu menjadi sehat, tidak mengantuk dan, PD alias percaya diri,” beber JPU.
Atas dakwaan JPU, terdakwa Elisa tak menyangkal. Selanjutnya sidang lanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi