MANGUPURA – Belum genap sebulan dan di masa pandemi Covid-19 seperti ini, di Bali melalui pihak imigrasi telah mendeportasi sebanyak 5 orang warga asing.
“Pada bulan Januari di tahun 2021 ini, sudah ada 5 warga asing yang kami deportasi. Kalau tahun 2020 lalu, ada sebanyak 157 orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk pada Minggu (24/1).
Dikatakan, mereka yang dideportasi lebih banyak karena kasus pelanggaran atau penyalahgunaan ijin tinggal. Seperti salah satunya kasus yang menimpa Sergei Kosenko.
Pria asal Rusia yang viral karena melemparkan motor di laut di Karangasem ini di deportasi karena di Bali melakukan aktivitas layaknya investor.
Padahal, ijin tinggalnya adalan kunjungan, bukan ijin tinggal terbatas. Sementara, pelanggaran penyalahgunaan ijin tinggal ini bisa saja melunak, karena di Bali sendiri saat ini masih ditinggali oleh sekitar 30 ribu warga asing.