26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:14 AM WIB

Dibakar Api Cemburu, Aniaya Emak-emak Bersuami, Bujangan Diciduk

UBUD – Karena terbakar api cemburu, seorang bujangan, Gede Dika Prayoga Arinatha alias Badak, 26, nekat menganiaya pacarnya, Ni Nyoman Wardani, 47.

Badak nekat memukul wanita bersuami itu di pinggir jalan Desa Peliatan. Bahkan pelaku juga merampas uang sebesar Rp 500 ribu dari korban.

Menurut Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, kejadian penganiayaan itu berlangsung Jumat lalu (13/3) pukul 10.00.

Saat kejadian korban yang berasal dari Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung baru saja mengantarkan pesanan daging ke pelanggan di daerah Ubud.

Selama perjalanan, pelaku rupanya telah membuntuti korban. “Sampai di lokasi kejadian, di Jalan Tirta Mawar, Desa Peliatan Kecamatan Ubud, korban ini dipepet, diberhentikan oleh pelaku,” ujar AKP Sudyatmaja, kemarin.

Pelaku Badak langsung mengambil Handphone (Hp) korban secara paksa. “Pelaku ini cemburu, mau mengecek dengan siapa korban berkomunikasi,” jelasnya.

Namun, korban berontak. Korban tidak mau menyerahkan Hp miliknya untuk diperiksa oleh Badak. Akhirnya Badak marah. Dengan tangan mengepal, Badak memukul korban beberapa kali.

Bahkan, Badak juga menjambak rambut korban. “Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 500 ribu milik korban. Uang langsung dimasukkan ke dalam saku celana pelaku,” ujarnya.

Usai kejadian itu, pelaku Badak langsung kabur meninggalkan korban. Selanjutnya, korban yang tidak terima dengan perlakuan Badak, melaporkan kasus itu ke kantor polisi.

Berdasar laporan itu, tim Polsek Ubud langsung memburu pelaku. Berbekal identitas pelaku, polisi memburu Badak ke rumahnya di Desa Sibang Gede.

Tanpa perlawanan, Badak yang berperawakan tinggi dan berambut gondrong itu berhasil ditangkap. Dia pun dikeler ke Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan. Pelaku terancam 9 tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku beraksi.

Yakni motor Yamaha Lexi yang digunakan pelaku mencegat korban di pinggir jalan. Juga mengamankan HP merek Asus dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 500 ribu. 

UBUD – Karena terbakar api cemburu, seorang bujangan, Gede Dika Prayoga Arinatha alias Badak, 26, nekat menganiaya pacarnya, Ni Nyoman Wardani, 47.

Badak nekat memukul wanita bersuami itu di pinggir jalan Desa Peliatan. Bahkan pelaku juga merampas uang sebesar Rp 500 ribu dari korban.

Menurut Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, kejadian penganiayaan itu berlangsung Jumat lalu (13/3) pukul 10.00.

Saat kejadian korban yang berasal dari Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung baru saja mengantarkan pesanan daging ke pelanggan di daerah Ubud.

Selama perjalanan, pelaku rupanya telah membuntuti korban. “Sampai di lokasi kejadian, di Jalan Tirta Mawar, Desa Peliatan Kecamatan Ubud, korban ini dipepet, diberhentikan oleh pelaku,” ujar AKP Sudyatmaja, kemarin.

Pelaku Badak langsung mengambil Handphone (Hp) korban secara paksa. “Pelaku ini cemburu, mau mengecek dengan siapa korban berkomunikasi,” jelasnya.

Namun, korban berontak. Korban tidak mau menyerahkan Hp miliknya untuk diperiksa oleh Badak. Akhirnya Badak marah. Dengan tangan mengepal, Badak memukul korban beberapa kali.

Bahkan, Badak juga menjambak rambut korban. “Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 500 ribu milik korban. Uang langsung dimasukkan ke dalam saku celana pelaku,” ujarnya.

Usai kejadian itu, pelaku Badak langsung kabur meninggalkan korban. Selanjutnya, korban yang tidak terima dengan perlakuan Badak, melaporkan kasus itu ke kantor polisi.

Berdasar laporan itu, tim Polsek Ubud langsung memburu pelaku. Berbekal identitas pelaku, polisi memburu Badak ke rumahnya di Desa Sibang Gede.

Tanpa perlawanan, Badak yang berperawakan tinggi dan berambut gondrong itu berhasil ditangkap. Dia pun dikeler ke Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan. Pelaku terancam 9 tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku beraksi.

Yakni motor Yamaha Lexi yang digunakan pelaku mencegat korban di pinggir jalan. Juga mengamankan HP merek Asus dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 500 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/