27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:48 AM WIB

Pesan Sabu dari Napi Lapas Kerobokan, Trio Sahabat Terancam 12 Tahun

DENPASAR – I Made Sutrisno Pramana alias Brino, 29; Evi Noviani alias Echa, 31; dan Rika Yuliana alias Riri, 33, tiga terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat

dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS)  seberat 3,07 gram brutto atau 2,35 gram netto, Senin (23/4) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Dewa Ngurah Sastradi mendakwa para terdakwa melanggar dakwaan alternatif,

yakni dakwaan pertama Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

Menurut jaksa, perbuatan ketiganya berawal ketika terdakwa I Made Sutrisno dan terdakwa Rika membeli sabu dari seseorang narapidana (napi) 

penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan bernama Mpong seharga total Rp 6,7 juta, pada Selasa (30/1) sekitar 22.00.

Dijelaskan dari total harga sabu, terdakwa Sutrisno belum melakukan pembayaran. Sedangkan untuk terdakwa

Rika sudah melakukan pembayaran dengan mentranfer kepada Mpong senilai Rp 500 ribu melalui ATM milik terdakwa Evi. 

“Bahwa barang bukti untuk empat paket sabu yang ditemukan saat pengeledahan terhadap terdakwa I Made Sutrisno,

dari hasil pemeriksaan, Sutrisno mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang ia pesan dan beli dari Mpong, “ujar Jaksa Sastradi. 

Sedangkan untuk BB sabu hasil penggeledahan di tempat terdakwa Rika, Jaksa Sastradi mengatakan bahwa sabu dipesan terdakwa Rika melalui handphone milik terdakwa Sutrisno.

“Namun saat melakukan pembayaran pembelian paket sabu, terdakwa Rika memberikan uang tunai senilai Rp 500 ribu kepada terdakwa Evi yang nantinya uang tersebut akan ditransfer ke nomor rekening atas nama Mpong, “terang Jaksa Sastradi. 

Setelah uang ditransfer,  diberikan alamat untuk mengambil tenpelan paket sabu. Kemudian kedua terdakwa (Evi dan Rika) pergi menuju tempat untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Demak No. VII Denpasar.

“Yang mengambil tempelan dan membawa paket tersebut ke kosan adalah terdakwa Evi. Terdakwa Evi pula yang menyimpannya,” imbuh Jaksa. 

Terdakwa Sutrisno hasil intrograsi polisi mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak empat kali dari Mpong.

Sedangkan untuk terdakwa Rika dan Evi mengaku baru kali pertama membeli sabu dari Mpong. “Dan keduanya sudah mengenal narkotika sejak dua tahun yang lalu, “papar Jaksa. 

Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi

DENPASAR – I Made Sutrisno Pramana alias Brino, 29; Evi Noviani alias Echa, 31; dan Rika Yuliana alias Riri, 33, tiga terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat

dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS)  seberat 3,07 gram brutto atau 2,35 gram netto, Senin (23/4) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Dewa Ngurah Sastradi mendakwa para terdakwa melanggar dakwaan alternatif,

yakni dakwaan pertama Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. 

Menurut jaksa, perbuatan ketiganya berawal ketika terdakwa I Made Sutrisno dan terdakwa Rika membeli sabu dari seseorang narapidana (napi) 

penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan bernama Mpong seharga total Rp 6,7 juta, pada Selasa (30/1) sekitar 22.00.

Dijelaskan dari total harga sabu, terdakwa Sutrisno belum melakukan pembayaran. Sedangkan untuk terdakwa

Rika sudah melakukan pembayaran dengan mentranfer kepada Mpong senilai Rp 500 ribu melalui ATM milik terdakwa Evi. 

“Bahwa barang bukti untuk empat paket sabu yang ditemukan saat pengeledahan terhadap terdakwa I Made Sutrisno,

dari hasil pemeriksaan, Sutrisno mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya yang ia pesan dan beli dari Mpong, “ujar Jaksa Sastradi. 

Sedangkan untuk BB sabu hasil penggeledahan di tempat terdakwa Rika, Jaksa Sastradi mengatakan bahwa sabu dipesan terdakwa Rika melalui handphone milik terdakwa Sutrisno.

“Namun saat melakukan pembayaran pembelian paket sabu, terdakwa Rika memberikan uang tunai senilai Rp 500 ribu kepada terdakwa Evi yang nantinya uang tersebut akan ditransfer ke nomor rekening atas nama Mpong, “terang Jaksa Sastradi. 

Setelah uang ditransfer,  diberikan alamat untuk mengambil tenpelan paket sabu. Kemudian kedua terdakwa (Evi dan Rika) pergi menuju tempat untuk mengambil tempelan sabu di Jalan Pulau Demak No. VII Denpasar.

“Yang mengambil tempelan dan membawa paket tersebut ke kosan adalah terdakwa Evi. Terdakwa Evi pula yang menyimpannya,” imbuh Jaksa. 

Terdakwa Sutrisno hasil intrograsi polisi mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak empat kali dari Mpong.

Sedangkan untuk terdakwa Rika dan Evi mengaku baru kali pertama membeli sabu dari Mpong. “Dan keduanya sudah mengenal narkotika sejak dua tahun yang lalu, “papar Jaksa. 

Atas dakwaan JPU, para terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/