TABANAN – HI, pemuda 19 tahun tak pernah membayangkan kisah cintanya berakhir di balik jeruji besi disaat dirinya masih sayang-sayangnya dengan sang pacar, MRR, 16.
Warga Jember, Jawa Timur, ini diciduk polisi, Senin (20/4) lalu di sebuah tempat di Kota Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kok bisa?
Menurut informasi, penangkapan pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dilakukan polisi setelah menerima laporan orang tua MRR.
Laporan itu dilayangkan ketika ayah korban tidak mendapati MRR berada di rumahnya hingga siang hari, Minggu (19/4) lalu.
Apesnya, saat dihubungi, nomor korban tidak aktif. Kecurigaan pun muncul. Pihak keluarga kemudian mencari keberadaan korban yang masih berstatus pelajar ini.
Akhirnya, sekitar pukul 19.30, kakak MRR mendapat informasi bahwa adiknya berada di penginapan Anggun Kecamatan Tabanan.
Pihak keluarga pun langsung mendatangi hotel Anggun yang terletak di Jalan Pesona Rajawali, Dauh Peken untuk mencari keberadaan korban.
Benar saja, ketika dilakukan pengecekan, MRR ini tengah berada di dalam kamar nomor 05. Hanya saja saat itu, korban MRR ini seorang diri tanpa ditemani siapapun.
Pihak keluarga sempat bertanya kepaada MRR tentang keberadaanya di penginapan tersebut. Hanya saja, oleh korban tidak dijawab dan hanya menangis.
Selanjutnya oleh keluarganya, korban dibawa pulang ke rumah. Keesokan harinya, Senin (20/4), orang tua korban kembali menanyakan keberadaanya di penginapan Anggun itu.
MRR pun mengakui berada di hotel bareng HI. MRR juga mengakui melakukan persetubuhan dengan sang pacar.
Orangtua MRR makin shock setelah korban mengakui hubungan tak layak itu tidak hanya dilakukan di Hotel Anggun, tapi juga di penginapan Pondok Bagus yang berlokasi di Desa Buruan, Penebel.
Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tabanan. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Pramasetia membenarkan kejadian tersebut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, selama menjalin hubungan asmara dengan HI, keduanya sudah melakukan hubungan badan selama empat kali.
“Terlapor dan korban berstatus berpacaran, kemudian terlapor merayu korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” kata AKP Pramasetia.
Atas perbuatanya itu, pria kelahiran Jember, Jawa Timur 10 Juli tahun 2000 ini dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.