DENPASAR – Modus jual beli sabu dengan cara memasukkan ke dalam bungkus permen yang dipraktikkan terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan tak bertahan lama.
Ia ditangkap dan diadili kemarin. Pria kelahiran 2 januari 1984 itu dipastikan menua di penjara setelah JPU menuntut 13 tahun penjara.
JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi menilai terdakwa Komang Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selam 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidier 6 bulan penjara,” tuntut JPU Sulasmi.
Terdakwa mengaku sudah dua bulan bekerja dengan Cuk alias Big Genk (DPO). Mang Tri sudah tiga kali menerima sabu dari Cuk alias Big Genk.
Untuk yang ketiga kali ini terdakwa menerima sabu sebanyak 100,72 gram netto kemudian dipecah menjadi 85 paket sabu.
Dari jumlah keseluruhan paket sabu tersebut, terdakwa sudah menempelkan sebanyak 43 paket. Sisanya disita petugas Ditresnarkoba Polda Bali. Apes, belum menerima upah sudah ditangkap.
“Terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 ribu setiap sekali menempelkan sabu. Namun terdakwa belum menerima upah dari Cuk Alias Big Genk untuk bahan sabu sebanyak 100,72 gram,” beber JPU.
Sementara itu, Fitra Octora selaku pengacara terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Yang jelas kami mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Fitra, kemarin (23/4).
Mang Tri ditangkap di Jalan Bisma, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kamis, 17 Desember 2020 sekira pukul 22.30 oleh anggota Polda Bali.
Polisi menemukan 41 paket sabu yang dikemas bungkus permen dengan berat keseluruhan 51,71 gram netto.
Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Anyelir, Denpasar Timur. Polisi menemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram, 1 buah alat isap sabu (bong),
1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Sehingga keseluruhan sabu yang disita sebanyak 42 paket dengan berat 51,82 gram netto.