25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:47 AM WIB

Shock Divonis 9 Tahun, Mata Terdakwa Mendadak Gelap, Langsung Pingsan

DENPASAR – Shock dengan ganjaran hukuman yang dijatuhkan hakim, Ni Nyoman Wulandari, 21,  satu dari terdakwa pasangan kumpul kebo yang sebelumnya

di dakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21gram, Rabu (23/5) langsung pingsan alias tak sadarkan diri.

Diduga Wulandari limbung dan ambruk setelah Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, mengganjar dirinya

dan pasangan kumpul kebonya Komang Hendra, 37,  dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,

denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”tegas Hakim. 

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk, maupun JPU sama-sama menyatakan pikit-pikir.

Kasus yang melilit terdakwa berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.

Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kos dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram.

Hasil intrograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Sesuai intrograsi, sabu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.  

DENPASAR – Shock dengan ganjaran hukuman yang dijatuhkan hakim, Ni Nyoman Wulandari, 21,  satu dari terdakwa pasangan kumpul kebo yang sebelumnya

di dakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21gram, Rabu (23/5) langsung pingsan alias tak sadarkan diri.

Diduga Wulandari limbung dan ambruk setelah Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, mengganjar dirinya

dan pasangan kumpul kebonya Komang Hendra, 37,  dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa Ni Luh Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,

denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,”tegas Hakim. 

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya IB Yoga dkk, maupun JPU sama-sama menyatakan pikit-pikir.

Kasus yang melilit terdakwa berawal dari penangkapan keduanya di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (19/12) Pukul 02.00 Wita.

Singkat cerita, dari hasil pengeledahan di kos dan mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-D polisi mengamankan sabu dengan total 12,21 gram.

Hasil intrograsi, sabu diperoleh dari Putu (DPO) dengan harga Rp7 juta. Sesuai intrograsi, sabu selain akan diedarkan juga dikonsumsi sendiri.  

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/