31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:19 AM WIB

Sepakat Damai, Gugatan Dicabut, Sidang Hotel vs Peternak Babi Berakhir

GIANYAR – Sidang bau kotoran babi antara hotel Nandini melawan peternak babi di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berakhir.

Pihak hotel yang menggugat peternak babi sebesar Rp 2,9 miliar akhirnya mencabut gugatan pada sidang kemarin (23/5). Majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro pun menyudahi sidang.

Sebelum sidang dilanjutkan, pihak penggugat, dari hotel Nandini menyatakan mencabut gugatan mereka.

Hakim yang mendengar pernyataan tersebut langsung bertanya kepada tergugat. Karena keduanya bersedia berdamai, maka hakim pun menyudahi perkara tersebut.

“Persidangan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin, melalui persidangan ini dicabut gugatannya. Dengan ini persidangan dihentikan.

Dengan membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.906.000 dan perkara perdata ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tukas AFS Dewantoro dihadapan sidang.

Kuasa hukum hotel Nandini, I Gede Masa, menyatakan pencabutan gugatan merupakan hasil kesepakatan dalam mediasi yang digelar 20 Mei lalu.

Kedua belah pihak bersedia mengakhiri persoalan ini dengan perdamaian. “Kami sepakat mengakhiri dengan perdamaian, di mana dia (tergugat, red) bersedia memindahkan kandang babinya menjauh dari hotel Nandini,” ujarnya usai sidang.

Mengenai lokasi pemindahan kandang, pihaknya belum memastikan. “Kalau soal radius belum ditentukan.

Yang jelas tergugat bersedia (memindahkan, red),” jelasnya. Pihak hotel juga bersedia memberikan kompensasi biaya pembongkaran sebesar Rp 5 juta kepada peternak.

Kata Masa, biaya ganti rugi itu termasuk lebih tinggi dari nilai sebelumnya. “Kandang dibuat dengan harga Rp 2 juta, tetapi kami sudah kasih Rp 5 juta. Jadi melebihi, saya rasa itu adil,” jelasnya.

Sementara itu, peternak babi I Nyoman Suastawa menyampaikan terimakasih atas dicabutnya gugatan tersebut.

Dia memastikan bila kembali membangun kandang akan mengambil lokasi yang jauh dari hotel dan restoran.

“Apa sempat dikhawatirkan kemarin, tidak terjadi lagi. Kami tidak akan (membangun kandang, red) menggangu dan pasti jauh dari itu,” jelasnya.

Mengenai jarak kandang dengan hotel, dia belum berpikir sejauh itu. “Kalau radius berapa belum tahu, saya hanya pastikan tidak mengganggu,” jelasnya.

Setelah gugatan ini, dia pun kembali melakukan pertemuan dengan pihak hotel. “Saya harap pengertian pihak hotel terkait pemupukan kebun. Karena selama ini saya pakai kotoran babi untuk pupuk,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran masalah bau kotoran babi, hotel Nandini menggugat peternak babi. Nilai gugatan mencapai Rp 2,9 miliar.

Sidang di PN Gianyar pun telah berjalan beberapa kali. Hakim sudah sempat mengecek lokasi di kandang babi berukuran kurang lebih 2×3 meter itu. 

GIANYAR – Sidang bau kotoran babi antara hotel Nandini melawan peternak babi di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar berakhir.

Pihak hotel yang menggugat peternak babi sebesar Rp 2,9 miliar akhirnya mencabut gugatan pada sidang kemarin (23/5). Majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro pun menyudahi sidang.

Sebelum sidang dilanjutkan, pihak penggugat, dari hotel Nandini menyatakan mencabut gugatan mereka.

Hakim yang mendengar pernyataan tersebut langsung bertanya kepada tergugat. Karena keduanya bersedia berdamai, maka hakim pun menyudahi perkara tersebut.

“Persidangan nomor perkara 242/Pdt.G/2018/PN Gin, melalui persidangan ini dicabut gugatannya. Dengan ini persidangan dihentikan.

Dengan membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.906.000 dan perkara perdata ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tukas AFS Dewantoro dihadapan sidang.

Kuasa hukum hotel Nandini, I Gede Masa, menyatakan pencabutan gugatan merupakan hasil kesepakatan dalam mediasi yang digelar 20 Mei lalu.

Kedua belah pihak bersedia mengakhiri persoalan ini dengan perdamaian. “Kami sepakat mengakhiri dengan perdamaian, di mana dia (tergugat, red) bersedia memindahkan kandang babinya menjauh dari hotel Nandini,” ujarnya usai sidang.

Mengenai lokasi pemindahan kandang, pihaknya belum memastikan. “Kalau soal radius belum ditentukan.

Yang jelas tergugat bersedia (memindahkan, red),” jelasnya. Pihak hotel juga bersedia memberikan kompensasi biaya pembongkaran sebesar Rp 5 juta kepada peternak.

Kata Masa, biaya ganti rugi itu termasuk lebih tinggi dari nilai sebelumnya. “Kandang dibuat dengan harga Rp 2 juta, tetapi kami sudah kasih Rp 5 juta. Jadi melebihi, saya rasa itu adil,” jelasnya.

Sementara itu, peternak babi I Nyoman Suastawa menyampaikan terimakasih atas dicabutnya gugatan tersebut.

Dia memastikan bila kembali membangun kandang akan mengambil lokasi yang jauh dari hotel dan restoran.

“Apa sempat dikhawatirkan kemarin, tidak terjadi lagi. Kami tidak akan (membangun kandang, red) menggangu dan pasti jauh dari itu,” jelasnya.

Mengenai jarak kandang dengan hotel, dia belum berpikir sejauh itu. “Kalau radius berapa belum tahu, saya hanya pastikan tidak mengganggu,” jelasnya.

Setelah gugatan ini, dia pun kembali melakukan pertemuan dengan pihak hotel. “Saya harap pengertian pihak hotel terkait pemupukan kebun. Karena selama ini saya pakai kotoran babi untuk pupuk,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran masalah bau kotoran babi, hotel Nandini menggugat peternak babi. Nilai gugatan mencapai Rp 2,9 miliar.

Sidang di PN Gianyar pun telah berjalan beberapa kali. Hakim sudah sempat mengecek lokasi di kandang babi berukuran kurang lebih 2×3 meter itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/