31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:50 AM WIB

Masih Juga Bandel, Diskotik Sky Garden Terancam “Dibekukan”

KUTA – Night Club Sky Garden, Jalan Legian No. 61, Kuta, Badung ditutup. Keterangan ini tertera di mesin pencari, Google. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Sky Garden mendapat perlakuan istimewa alias dianakemaskan. Meski tak mengantongi izin operasional sejak 20 Januari 2019 dan menunggak pajak Rp 8 miliar,

klub malam yang pernah ditutup sementara lantaran perseteruan internal antara security dan manajemen tahun 2016 silam itu tetap beroperasi, Kamis (23/5) hingga Jumat (24/5) dini hari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Bali terkait progress atau update pengurusan izin pihak manajemen Sky Garden.

Terakhir pada, Senin (20/5), Aryawan menyebut Sky Garden masih “bengkung” alias tak mengurus persyaratan apapun.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga belum melakukan penyegelan.

Hanya menutup setengah operasional Sky Garden. Menariknya, penutupan setengah operasional ini faktanya hanya berupa penutupan setengah pintu masuk klub malam tersebut, bukan setengah dari transaksi bisnis yang berlangsung di dalamnya.

“Informasi dari pengacara (Sky Garden, red) dengan Agung, staf di Bapenda, proses pembayaran pajak sampun (sedang, red) terus dibahas. Namun, ada saja yang belum klop.

Terakhir katanya neraca antara di perusahaan Sky Garden dengan data di Bapenda Badung masih ada selisih,” ucap Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, Kamis (23/5) kemarin.

Terkait izin operasional Sky Garden yang kedaluarsa, Suryanegara tak menampik klub malam tersebut bodong alias tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin operasional.

Termasuk izin reklame di lokasi yang sama. TDUP jelasnya merupakan izin terakhir setelah izin prinsip, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), IMB (izin mendirikan bangunan), dan izin-izin lainnya.

“Artinya, kalau izin-izin itu tidak ada, otomatis TDUP tidak bisa keluar,” ungkapnya sembari menyebut sesuai Perda, bila izin-izin itu sudah diurus,

maka akan ada bukti pendaftarannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Dikejar tentang alasan mendasar Satpol PP Badung belum juga menutup Sky Garden padahal terang-terangan bodong, Suryanegara menjawab pihaknya menunggu keputusan DPMPTSP Kabupaten Badung

“Kalau ditolak permohonannya, baru Satpol PP Badung akan mengambil penindakan. Dinas Perizinan masih menunggu pelunasan pajaknya. Kalau sudah lunas baru bisa diproses,” tandasnya.

Lebih lanjut, Suryanegara menekankan penutupan setengah pintu masuk Sky Garden, tepatnya pintu utama bagian selatan telah sesuai dengan Perda tentang usaha kepariwisataan.

“Peringatan kami masih berlaku. Tutup setengah pintu yang selatan pintu utama dari Sky Garden. Untuk batas waktu peringatan yang terakhir,

kami menunggu jawaban dinas perizinan. Begitu ditolak, kami langsung akan menindak sesuai perda,” tegasnya.

Secara rinci terang Suryanegara sanksi dimaksud tertuang dalam Perda Badung No. 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.

“Bab XV sanksi administratif Pasal 39 ayat 2, huruf b, pembatasan kegiatan usaha (tutup 1/2 pintu usaha).

Bila belum ada upaya pemenuhan administrasi perizinan TDUP dikenakan sanksi huruf c, yakni pembekuan sementara kegiatan usaha,” ungkapnya. 

KUTA – Night Club Sky Garden, Jalan Legian No. 61, Kuta, Badung ditutup. Keterangan ini tertera di mesin pencari, Google. Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Sky Garden mendapat perlakuan istimewa alias dianakemaskan. Meski tak mengantongi izin operasional sejak 20 Januari 2019 dan menunggak pajak Rp 8 miliar,

klub malam yang pernah ditutup sementara lantaran perseteruan internal antara security dan manajemen tahun 2016 silam itu tetap beroperasi, Kamis (23/5) hingga Jumat (24/5) dini hari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Bali terkait progress atau update pengurusan izin pihak manajemen Sky Garden.

Terakhir pada, Senin (20/5), Aryawan menyebut Sky Garden masih “bengkung” alias tak mengurus persyaratan apapun.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga belum melakukan penyegelan.

Hanya menutup setengah operasional Sky Garden. Menariknya, penutupan setengah operasional ini faktanya hanya berupa penutupan setengah pintu masuk klub malam tersebut, bukan setengah dari transaksi bisnis yang berlangsung di dalamnya.

“Informasi dari pengacara (Sky Garden, red) dengan Agung, staf di Bapenda, proses pembayaran pajak sampun (sedang, red) terus dibahas. Namun, ada saja yang belum klop.

Terakhir katanya neraca antara di perusahaan Sky Garden dengan data di Bapenda Badung masih ada selisih,” ucap Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, Kamis (23/5) kemarin.

Terkait izin operasional Sky Garden yang kedaluarsa, Suryanegara tak menampik klub malam tersebut bodong alias tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin operasional.

Termasuk izin reklame di lokasi yang sama. TDUP jelasnya merupakan izin terakhir setelah izin prinsip, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), IMB (izin mendirikan bangunan), dan izin-izin lainnya.

“Artinya, kalau izin-izin itu tidak ada, otomatis TDUP tidak bisa keluar,” ungkapnya sembari menyebut sesuai Perda, bila izin-izin itu sudah diurus,

maka akan ada bukti pendaftarannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung.

Dikejar tentang alasan mendasar Satpol PP Badung belum juga menutup Sky Garden padahal terang-terangan bodong, Suryanegara menjawab pihaknya menunggu keputusan DPMPTSP Kabupaten Badung

“Kalau ditolak permohonannya, baru Satpol PP Badung akan mengambil penindakan. Dinas Perizinan masih menunggu pelunasan pajaknya. Kalau sudah lunas baru bisa diproses,” tandasnya.

Lebih lanjut, Suryanegara menekankan penutupan setengah pintu masuk Sky Garden, tepatnya pintu utama bagian selatan telah sesuai dengan Perda tentang usaha kepariwisataan.

“Peringatan kami masih berlaku. Tutup setengah pintu yang selatan pintu utama dari Sky Garden. Untuk batas waktu peringatan yang terakhir,

kami menunggu jawaban dinas perizinan. Begitu ditolak, kami langsung akan menindak sesuai perda,” tegasnya.

Secara rinci terang Suryanegara sanksi dimaksud tertuang dalam Perda Badung No. 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.

“Bab XV sanksi administratif Pasal 39 ayat 2, huruf b, pembatasan kegiatan usaha (tutup 1/2 pintu usaha).

Bila belum ada upaya pemenuhan administrasi perizinan TDUP dikenakan sanksi huruf c, yakni pembekuan sementara kegiatan usaha,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/