DENPASAR – Empat terdakwa kasus skimming atau pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Mandiri dan BNI asal Bulgaria mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/6)
Keempat terdakwa itu, yakni Kaloyan Kirilov Spasov,38; Lyubomir Todorov Bogdanov,33; Nikolay Valentinov Dinev alias Niki,38; dan Valentin Chavdarov Galchev,31.
Mengadendakan pembacaan dakwaan, sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, Jaksa penuntut umum (JPU), Eddy Artha Wijaya mendakwa keempat WNA itu, dengan dakwaan alternative.
Sesuai dakwaan alternative pertama yakni Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentan informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektroknik milik orang lain dengan cara apapun,” kata Jaksa Eddy Artha.
Sedangkan dakwaan kedua, para terdakwa didakwa telah mengambil uang yang ada di ATM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan meraka ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Sesuai isi dakwaan, perbuatan para terdakwa bernama Valery Dimitrov Velinov yang masih menjadi buron aparat kepolisian, dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 5 hingga 8 April 2019 bertempat di mesin ATM Bank Mandiri dan Bank BNI di Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan, Badung.
Disebutkan, pada tanggal 9 April, saksi Ida Bagus Dermawan selaku karyawan Bank Mandiri yang bertugas memonitor operasional ATM untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, mendapat laporan dari bawahannya terkait temuan sebuah perangkat panel kamera yang terpasang di samping keypad mesin ATM Mandiri.
Saksi kemudian melaporkan temuan itu ke tim Operasional Ditreskrimum Polda Bali. Lalu, saksi bersama aparat kepolisian melakukan pengecekan di lokasi. Yakni di mesin ATM Mandiri.
Nah, di ruang belakang mesin ATM Mandiri tersebut ditemukan perangkat router yang masih terpasang mengunakan kabel data terhubung dari CPU komputer ATM ke modem ATM.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengecek data CCTV ATM Mandiri tersebut sembari memonitor orang yang telah memasang dua buah perangkat tersebut.
Dari data rekaman CCTV tersebut, terlihat aktivitas para terdakwa mulai dari memasang hingga mencabut perangkat kamera handicam secara bergantian sesuai tugasnya masing-masing sejak tanggal 5 hingga 9 April.
Saat dilakukan pemantauan di sekitar mesin ATM tersebut, pada tanggal 10 April sekitar pukul 03.10 Wita dini hari, tiba-tiba datang mobil Zuzuki Ertiga warna silver DK 1842 EZ yang ditumpangi oleh
Kaloyan, Lyubomir, Nikolay alias Niki parkir di depan Supermarket Nirmala Pecatu.
Terdakwa Nikolay masuk ke dalam mesin ATM BNI dengan garak gerik mencurigakan. Aparat pun langsung mengamankan ketiganya setelah mencocokan wajah dengan rekaman CCTV
Pengeledahan pun dilakukan terhadap Valentin di tempat menginapnya di Villa Umah Bintang, Jalan Lalang Ambu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badug.
Dari tangan para terdakwa, aparat kepolisian berhasil mengamankan 17 kartu putih untuk melakukan transaksi secara ilegal, struk transaksi serta uang tunai sebesar Rp 110.000.000 dari terdakwa Valentin), Rp 7.500.000 dari terdakwa Nikolay dan Rp700.000 dari dalam mobil yang kendarai para terdakwa
“Dari 17 kartu putih yang sudah dilakukan pengecekan terdapat 8 kartu putih yang identik nomor sebagaimana nomor kartu yang telah digunakan dalam transaksi di ATM BNI,” ungkap Jaksa dari Kejati Bali ini.
Merespon dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan 5 orang saksi yakni 2 dari kepolisian dan 3 dari pihak Bank Mandiri.