SINGARAJA– Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya mendorong desa adat melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan manajerial Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan tata kelola yang lebih profesional diharapkan tak ada lagi penyelewengan dana masyarakat yang terjadi di LPD.
Hal itu diungkapkan Rai Wirajaya, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Buleleng, Jumat (24/6). Rai Wirajaya mengatakan, LPD selama ini mendapat perlakuan khusus. Meski menghimpun dana masyarakat, LPD tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPD diakui sebagai lembaga keuangan berbasis masyarakat adat, yang berada di luar Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menurutnya ide pembangunan LPD di desa adat sebenarnya sangat baik. Yakni menguatkan kondisi keuangan masyarakat adat. Keberadaan LPD juga dapat menguatkan desa adat, utamanya dalam hal penyelenggaraan urusan parahyangan, palemahan, dan pawongan.
“Hanya saja pada beberapa LPD ada oknum yang menyelewengkan. Ini yang harus dibenahi. Kalau ada penyelewengan, beri tanggungjawab pada yang melakukan perbuatan itu,” kata Rai.
Menurutnya selama ini tata kelola LPD secara umum sudah cukup baik. Terbukti hanya sekitar 6 persen LPD saja yang berada dalam kondisi kurang sehat. Politisi PDI Perjuangan itu menilai, kondisi tersebut dipengaruhi oleh tata kelola manajemen yang kurang profesional.
Ia pun menyarankan agar desa adat bisa memilih pengelola LPD yang kredibel dan profesional. Sehingga keberadaan lembaga keuangan berbasis adat itu, benar-benar memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
“Kuncinya adalah memilih manajemen dan menempatkan orang yang kredibel. Kalau perlu buatkan perjanjian hitam di atas putih. Kalau memang orang itu menyelewengkan dana, harta kekayaannya harus siap dijadikan jaminan di LPD. Kalau tidak begitu, semua akan lengah,” demikian Rai. (eps)